LM2R Akan Laporankan Dugaan Pelanggaran Bakal Calon Kepala Desa.

InDepthNews.id (Meranti) –Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) bersama bakal calon Kepala Desa (Kades) yang digugurkan oleh PPS Desa Banglas, Kecamatan tebing tinggi dan Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau. Tidak puas hati dan melakukan Audiensi untuk ke dua kalinya, akibat antara Pertanyaan dan Regulasi yang diajukan tidak sesuai atas apa yang dijawabkan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) kepulauan meranti. Maupun PPS dua desa itu sendiri.

Hal ini disampaikan Jefrizal selaku Ketua Umum LM2R sekaligus Juru Bicara Bakal calon Kades. Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi saat menjalankan Jadwal Verifikasi syarat maupun Transfaransi,

“LM2R beranggapan bahwa selaku panitia kabupaten Kepulauan meranti harus satu Visi dan misi untuk Menuju negeri Yang Bermartabat, Cerdas dan maju itu. Akibat dari Multi tafsir Permendagri Nomor 72 – 2021 yang diubah dari 112/2014. Maupun Perbup nomor 10/2019 dan perubahan dari perbup 31/2017 hingga perbup no 28/2021,” ujarnya Kamis (19/08).

Bagi LM2R, Momen terbitnya surat edaran Mendagri tertanggal 9 agustus 2021 dengan Nomor 141/4251/SJ, terkait penundaan Dan PAW Pilkades dua bulan kedepan akibat pandemi covid19. Mesti menjadi catatan penting bagi panitia desa, panitia kecamatan maupun panitia kabupaten.

“Bilamana ada persoalan yang melibatkan Pemidanaan jikalau kedapatan Bakal calon memberikan persyaratan, saya sendiri masih ragu atas keabsahan itu,” ujarnya.

Apakah terkait tafsiran legalisir Ijazah S1 yang serba main stempel,  jadwal penguatan pernyataan dari pihak terkait yang mengeluarkan dokumen calon, maupun Legalitas PKBM ijazah paket yang pilkades 2021 ini masih di dominasi tamatan Ijazah paket.

“Bahwa hal ini sangat mencendrai Misi Pemda untuk mencerdaskan Anak negeri, ditambah Soal maju dan bermarbat, tentu sangat tidak etis bilamana pilkades 2021 ini masih banyak melahirkan pemimpin desa yang tamatan paket. Karna dipahami bahwa Sekolah paket itu banyak dugaan hanya beli Ijazah tampa melalui proses aktifitas belajar maupun Absensi hingga laporan nilai,” paparnya.

Sehingga mengharuskan Para PPS Desa Benar-benar Memastikan Terkait legalitas PKBM dan Regukasi regalisir itu agar tidak muncul masalah baru dikemudian hari.

Acara audiensi kedua bersama Sekda Meranti itu dihadiri utusan Polsek Tebing tinggi Barat, PPS, DPMD Meranti hingga Kabag Hukum plus Plt Asisten 3 kabupaten kepulauan meranti.

Selajutnya jefrizal akan buat laporan kepada Bupati, Kapolres dan pihak inspektorat atas kejanggalan Dokumen persyaratan calon kades yang masih diragukan keabsahan sebagai tugas Keorganisasian.

“Meski secara kasat mata sudah kelas SK Bupati meranti dengan Nomor : 263/KPTS/VI/2021 Perubahan atas SK bupati kepulauan meranti, dengan Nomor. 284/HK/KPTS/V/2021 tentang penetapan tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa serentak dikabupaten Kepulauan Meranti telah diduga dikengkangi PPS Desa itu,” tutupnya.

(BATUBARA).

Comment