Komnas PA Arist Merdeka Sirait Apresiasi Kapolres Meranti Tindak Cepat Ungkap Tewasnya Balita Di Meranti.

Meranti, Riau, Selatpanjang20,844 views

InDepthNews.id (Meranti) –Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi gerak cepat Polres Meranti dalam mengungkap kasus tewasnya balita Di Meranti.

“Saya sangat apresiasi kinerja Polres Meranti lakukan tindakan yang sangat cepat dalam mengungkap kasus ini, Komnas Perlindungan Anak sangat memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Polres Meranti,” ungkap Arist Merdeka Sirait yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Kamis (19/08).

Dalam kesempatan itu, Arist juga berjanji akan mengunjungi Polres Meranti untuk memberikan penghargaan atas capaian prestasi kinerja Polres Meranti tersebut

“Atas prestasi kinerja Polres Meranti, kita dari Komnas Perlindungan Anak akan hadir dalam waktu dekat Di Polres Meranti, secara fisik untuk langsung memberikan sertifikat penghargaan atas prestasi dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia,” ujarnya.

“Tolong ya, di sampaikan langsung kepada Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti,” tutupnya sembari menitipkan salam buat Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG. SH. Sik. MH.

Diketahui berdasarkan press rilis Polres Kepulauan Meranti telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia. Balita berumur 4 tahun itu dianggap meninggal tak wajar.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG. SH. SIK. MH., yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH, MH, memimpin langsung Press Release yang dilaksanakan Aula Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (19/08).

Dalam kesempatan itu hadir juga Kasubbag Humas Polres, AKP Marianto Effendi, Kepala UPTD PPA Kepulauan Meranti, Suprapti SPd, Pekerja Sosial (Peksos) PA, Erma Endah Fitriana SPsi, serta puluhan wartawan.

Dijelaskan AKBP Andi Yul mengatakan saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi masih mendalami sejauh mana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Dari hasil autopsi jenazah balita yang dilakukan Biddokkes Polda Riau sudah keluar dan hasil sementaranya diketahui adanya tindak kekerasan benda tumpul pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan meninggal dunia.

Dalam konferensi pers itu, selain menghadirkan tersangka, polisi juga menyertakan beberapa alat bukti yang dilakukan untuk penganiayaan diantaranya berupa 1 (satu) Ikat Sapu Lidi, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah panci, 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang merk hong warna merah jambu bergambar cinderella, dan 1 (satu) helai celana panjang warna merah jambu.

Kapolres Andi Yul juga mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.

Diceritakannya, adapun kronologis kejadian berlangsung 11 Agustus 2021 lalu, korban meninggal dunia dengan kondisi yang tak wajar. Kemudian dari rangkaian kegiatan penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, UPTD PPA dan Dinas Sosial jika korban meninggal tidak wajar setelah dilakukan proses pemakaman, bahkan sehari setelah proses pemakaman, ahli Dokkes Polda Riau melakukan otopsi.

“Tersangka ini menerima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya. Untuk motif sementara disinyalir dipicu oleh soal ekonomi, karena nenek angkat korban yang bekerja di Malaysia mengirim uang kebutuhan korban Rp500 ribu perbulan, dan berharap bantuan dari pemerintah,” pungkasnya.

(BATUBARA).

Comment