Kode Prilaku

by

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan IndepthNews.id wajib:
    • Mengenakan Tanda pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan tercantum dalam Box Redaksi.
    • Berpakaian yang rapi dan sopan.
    • Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan terutama janji dengan setiap narasumber.
  2. Wartawan InDepthNews.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Wartawan InDepthNews.id Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan oleh redaksi.
  4. Wartawan InDepthNews.id Tidak Diperkenankan mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
  5. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
  6. Wartawan InDepthNews.id wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
  7. Dalam meliput konflik, wartawan InDepthNews.id tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
  8. Setiap berita yang Terbit merupakan tanggungjawab Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab InDepthNews.id.
  9. PT Basnil Maximi Putra dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.(*)

Redaksi
(Indepthnews.id)