Masuk! Forkorindo Resmi Laporkan Humas Karimun Ke Kejati Kepri

Karimun1,125 views

IndepthNews.Id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepulauan Riau, Parlindungan Simanungkalit, Senin (15/3/2021) resmi melaporkan dugaan mark up Kegiatan Peliputan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemda dan Pembangunan Daerah dengan media cetak dan elektronik di Biro Humas Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019 Ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Seperti diberitakan sebelumnya, Forkorindo menemukan kejanggalan dalam pelaporan anggaran publikasi di Biro Humas Kabupaten Karimun.  Parlin menemukan adanya peningkatan anggaran yang cukup signifikan pada kegiatan tersebut, dimana dari Rencana Kegiatan anggaran Tahun 2019 yang berjumlah Rp.2.370.000.000,- (sebelum perubahan) menjadi Rp.4.020.000.000,- (setelah perubahan) dengan target kinerja 82 media.

Namun berdasarkan data yang kami miliki yaitu Lampiran surat Nomor : 489/HUMAS/IX/481/2019 Diketahui hanya ada 46 Media yang menjalin kerjasama, artinya masih kurang 36 media yg tidak kerjasama, namun anehnya dalam RKA Perubahan ada kenaikan cukup signifikan yakni sebesar Rp.1.650.000.000,” Papar Parlin.

Kemudian, sambung Parlin, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, ada beberapa media yang tidak dibayarkan secara utuh haknya sementara anggaran habis tak bersisa, bahkan masih banyak yang terhutang.

“Untuk beberapa media bahkan hanya dibayar hanya 4 sampai 6 bulan saja, selebihnya tidak dibayar, padahal anggaran sangat besar,” ungkap Parlin.

engan anggaran yang besar itu, tambahnya, mengapa masih banyak media yang tidak terbayarkan, bahkan berdasarkan informasi  Humas Pemkab Karimun memang tidak mampu mencapai target sebagaimana yang ada di RKA Tahun 2019 yaitu  82 media, walaupun sudah ada penambahan anggaran sebesar Rp.1.650.000.000,-  untuk 46 media saja pengakuan mereka masih kurang.

“Tentu saja ini menimbulkan keanehan, untuk itu agar hal ini terang benderang, Forkorindo akan melaporkan hal itu ke Kejati Kepri dan biarlah Kejati Kepri yang mengungkap itu semua,” Pungkas Parlin.

Terkait laporan yang dilakukannya tersebut, Parlin berharap Kejati dalam melakukan proses hukum dan memberikan titik terang terkait dugaan mark up tersebut. Pasalnya, bukan hanya merugikan pihak media, melainkan merugikan pemerintah.

“Ini bukan sedikit, harus diusut tuntans dan diberikan efek jera agar para oknum ini tidak lagi bermain-main dengan anggaran yang sudah diperuntukkan untuk publikasi daerah,” tuturnya.

Comment