Firman Sekcam Bakung Serumpun Minta Penyusunan RPJMDes Disesuaikan Dengan Visi-Misi Kepala Daerah

InDepthNews.id (Lingga) – Sekretaris Kecamatan Bakung Serumpun Firman, SST bersama Kasi Pemerintah Kecamatan Bakung Serumpun Razul, S.Pd hadir guna memenuhi undangan Kepala Desa Cempa dalam rangka Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Desa tahun 2022-2027.

Walaupun kegiatan dilaksanakan pada hari libur kerja, namun Firman tetap hadir memenuhi undangan dalam rangka menjalin sinergitas antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa guna mensingkronisasikan segala kegiatan dan kebijakan dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga desa.

Bertempat di Ruangan Kesenian Desa Cempa, Peserta Musdes turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten Bpk. Ir. Imral Martunus dan Bpk. Rianto, SH, Babinsa Desa Cempa, RT/RW, Tokoh Masyarakat, BPD, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan dibuka oleh Sekcam Bakung Serumpun secara resmi.

Adapun dasar pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sesuai dengan Pasal 28 Permendesa No. 21 tahun 2020 yang mempunyai tugas diantara nya Menyusun rancangan RPJMDes dan Memfasilitasi Musrenbang Desa serta membahasan RPJMDes.

Sekcam Firman dalam kesempatan itu mengatakan bahwa penyusunan perencanaan RPJMDes haruslah disesuaikan dengan Visi Misi Kepala Daerah, dan meminta agar RPJMDes tidak hanya asal disusun saja.

“Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim kita minta harus lebih dahulu memahami arah kebijakan Pemerintah Kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian,” ujar Firman, Sabtu (23/10)

Firman juga mengingatkan kepada Tenaga Ahli (TA) Pendamping (PD) Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) agar benar-benar menyampaikan dan memberi petunjuk serta mengawasi dan mengontrol kepala desa. Agar seluruh kepala desa di kecamatan Bakung Serumpun ini tidak ada bermasalah dengan hukum. Seperti baru-baru ini terjadi di salah satu Desa yang ada di kabupaten Lingga.

“Saya berharap kepada petugas yg telah ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebaiknya-baiknya, jika ada Kepala Desa yang melakukan kesalahan laporkan, salah katakan salah, benar katakan benar,” harapnya

“Kepada Inspektorat jika didalam pengauditor nanti ada ditemukan penyelewengan yang tidak sesuai dengan aturan di LHP nanti sampaikan sesuai hasil Audit Inspektorat,” imbuhnya

Berikut Nama-nama Tim Penyusun RPJM Desa :

1. Pembina : Kades Cempa
2. Ketua : Yohanes Lepe
3. Sekretaris : Jarfin Sujarno
4. Anggota: Zulfakhri, Selvi Karvinovva, Mira, Tono, Suherman, Abu Bakar, Harjon.

Untuk diketahui, RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.

Selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.

Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes? Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:

1. Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.

2. Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan Pemerintah Kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.

3. Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:

5. Laporan hasil kajian kondisi desa

6. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun

7. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa

8. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan pihak ketiga

9. Penyusunan RPJMDesa

10. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa

11. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes

(Abu)

Comment