Sekcam Bakung Serumpun Wakili Camat Hadiri Kegiatan E-LPPD Yang Di Taja Oleh DPMD Kab.Lingga

InDepthNews.id (Lingga) – Dalam rangka pembuatan laporan atas penyelenggaraan pemerintah desa secara elektronik selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga adakan kegiatan Pembinaan atau Fasilitasi Penginputan Data di Aplikasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Elektronik (E-LPPD).

Mewakili Camat Bakung Serumpun Kabupaten Lingga, Sekretaris Camat Bakung Serumpun, Firman. SST dalam pesannya meminta agar seluruh peserta pelatihan yang hadir untuk dapat mengikuti pelatihan dengan baik dan serius agar hasil pelatihan tersebut nantinya bisa di aplikasikan di masing-masing desa.

“Saya minta agar para peserta untuk dapat betul-betul serius dalam mengikuti pelatihan ini, karena pelatihan ini sangat penting, dan nantinya akan di aplikasikan di desa-desa masing-masing sebagai laporan kepala desa secara elektronik” harap Firman, Senin (25/10).

E-LPPD ini nantinya, lanjut Firman akan meliputi Laporan Penyelenggaraan Kepala Desa di akhir tahun
anggaran, Laporan Penyelenggaraan Kepala Desa diakhir masa
jabatan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di akhir tahun anggaran dan mengenai Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa.

“Di zaman serba canggih saat ini semua laporan harus menggunakan aplikasi sehingga bisa di akses kapan saja apalagi laporan yg berkaitan dengan anggaran pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Razul..S.Pd Kabid Pemerintahan Desa Dinas DPMD Kabupaten Lingga menyampaikan adapun maksud dan tujuan pelatihan ini adalah untuk memperkenalkan dan mengaplikasikan sistem penyusunan laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa melalui Aplikasi E-LPPDes.

“E-LPPD ini adalah sistem aplikasi yang dibuat untuk mempermudah dalam pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK), kemudian untuk mendokumentasikan data pendukung dari masing-masing elemen data capaian kinerja, secara online,” Kata Razul

Dikatakannya, E-LPPD ini merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada umumnya hanya saja saat ini dibuat secara daring atau online.

“Adapun dasar dari E-LPPD ini berdasarkan Permendagri No. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa pada Pasal 3 bahwa LPPD akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati /walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang berisi muatan materi laporan penyelenggaraan Pemerintahan,”
Pungkas Razul.

Adapun peserta dalam kegiatan itu di wakili oleh setiap desa yang ada di Kabupaten Lingga.

(Abu)

Comment