Polres Karimun Bekuk 16 Pengedar Narkoba Dalam Sebulan dari Pengungkapan 11 Kasus

InDepthNews.id – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 16 orang tersangka narkoba jenis shabu. Ini dari hasil pengungkapan 11 kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba sejak 01 Juni hingga 12 Juli 2021.

Para tersangka yang berhasil diamankan tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berinisial diantaranya inisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES dan inisial MAH.

Penangkapan para tersangka itu terjadi di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun yakni, Kecamatan Karimun 6 Kasus dengan 7 tersangka, Kecamatan Tebing 2 kasus dengan 4 tersangka.

Lalu di Kecamatan Meral Barat 1 kasus 2 tersangka, Kecamatan Kundur 1 kasus 2 tersangka, sedangkan Kecamatan Kundur Utara Barat 1 kasus dengan 1 tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan dari ke 16 tersangka dimankan barang bukti total keseluruhan yakni 1.166,73 gram sabu-sabu.

“Para tersangka kita amankan di wilayah yang berbeda-beda, tapi modusnya sama yaitu untuk mengedarkan barang sabu tersebut,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat press rilis di Mapolres Karimun, Kamis 15 Juli 2021.

Kapolres menyampaikan bahwa, barang haram yang belum sempat diedarkan itu berasal dari negara tetangga yakni Malaysia.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

“Kita juga berharap masyarakat ikut berperan bersama-sama memberantas peredaran Narkoba ini,” ucap Adenan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Uu no 35 tahun 2005  paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.

Serta Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 ttg narkotika paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 Miliar.

(Yan Turnip)

Comment