Waisak Tahun 2022, 108 Napi Kepri Terima Remisi Waisak

InDepthNews.id (Tanjungpinang)– Sebanyak 108 orang Narapidana dan anak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan oleh negara melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Senin (16/05/2022).

Dari jumlah108 Narapidana yang mendapatkan remisi khusus keagamaan hari raya Waisak tahun 2022 tersebut tersebar di delapan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang ada di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu dengan jumlah rincian diantaranya, 10 orang Narapidana warga binaan dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 41 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, 14 orang dari Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Baram 8 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang , Rutan Kelas I Tanjungpinang 13 orang, Rutan Kelas IIA Batam 12 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 8 orang.

Dalam pelaksanaan pemberian Remisi tersebut diberikan secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwi Nastiti H kepada warga binaan pemasyarakatan di masing – masing unit pelaksana teknis.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwi Nastiti H dalam sambutannya berharap di hari raya waisak ini terpancarkan segala hal positif.

” Melalui Trisuci Waisak tahun ini, diharapkan dapat memberikan contoh yang positif kepada setiap orang. Contoh positif yang dapat diteladani adalah pengembangan cinta-kasih kepada setiap
makhluk hidup. Akhirnya satu harapan besar dari hari Waisak tersebut adalah bahwa setiap manusia diharapkan dapat merenungi segala perbuatannya dan setiap saat selalu hidup dengan rasa cinta kasih tanpa kebencian, seperti yang tertulis di dalam Dhammapada, ” ungkapnya.

Selain itu, Dwi Nastiti juga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan oleh pemerintah ini didasari oleh peraturan dan kelakukan baik yang ditunjukan oleh warga binaan pemasyarakatan.

“Pada Hari Raya Waisak tahun ini, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana dan anak pidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik. Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong saudara kembali memilih jalan kebenaran, ” tegasnya.

Diakhir, Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, ” pungkas Dwi Nastiti.

(Rat)

Comment