Waduh, Baru Saja Bebas Bersyarat, 4 Orang Residivis Ini Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang) 17/10/2022 – Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran jaringan Narkotika jenis sabu di Kota Tanjungpinang dan mengamankan 4 (empat) orang tersangka masing-masing berinisial AS, Y, HS dan C.

Mirisnya, ke-4 tersangka tersebut merupakan residivis dan tiga diantaranya baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang.

Ke empat tersangka tersebut ditangkap pada hari Kamis, (13/10/2022) lalu. Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (17/10) dilantai II ruang Humas Polresta Tanjungpinang.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dimana didapatkan informasi seseorang dengan ciri-ciri tersebut menyimpan dan ataupun menguasai sabu-sabu.

“Pada tanggal 13 Oktober pukul 11.00 Wib, tim Satresnaroba menangkap pelaku AS alias AC di Jalan Potong Lembu. Setelah menangkap pelaku AS, tim Satresnaroba melakukan pengembangan, dimana dari hasil pengembangan tersebut anggota berhasil menangkap pelaku Y,” kata Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi.

“Tak berhenti disitu, anggota kembali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dimana barang bukti terhadap kedua tersangka AS dan Y tersebut didapatkan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram,” sambung AKP Efendi.

Kemudian lanjut Efendi, dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan, dan kemudian tim berhasil menangkap tersangka H dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,05 gram

“Pada pukul 18.00 Wib KM 14 arah Senggarang, tim kembali menangkap  tersangka C, dimana ditangan pelaku tersebut didapatkan enam paket narkotika dengan total 14,6 gram. Penangkapan terhadap pelaku C, berdasarkan pengembangan dari tersangka H,” papar AKP Efendi (Rat/Red)

Comment