Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 1 Tersangka Merupakan Residivis

InDepthNews.id (Batam) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pada Kamis, 14 Maret 2024, di Polda Kepri Batam, untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian terhadap kendaraan bermotor.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (14/3/2024).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi postingan yang viral di media sosial Instagram pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, adanya rekaman CCTV yang merekam kejadian pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir didepan teras rumah kost korban.

“Pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh motif monitoring perumahan. Tersangka memilih perumahan yang sepi dan tidak terlalu banyak aktivitas untuk melakukan aksinya pada malam hari,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra

Atas informasi itu, Tim Polda Kepri Berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, Edo Julian Sinaga Als Edo (29) dan Busan Sinaga Als Muhammad Zakir Als Zakir (27), pada 8 Maret 2024 di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan satu set alat kunci T dan satu set alat kunci Y. Mereka ditangkap di Kampung Aceh, dan dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga motor Kawasaki Ninja berwarna hijau dan oranye, satu motor GSX warna hitam, celana tersangka, alat kunci T dan Y, serta satu unit handphone,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra.

Adapun, Salah satu tersangka, Edo Julian Sinaga, diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2020 hingga 2022.

Barang curian tersebut rencananya akan dijual kembali, mengingat harga jual yang cukup tinggi. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Rat/Red)

 

Comment