Tinggal Menunggu Hari, Akankah Pj Walikota Hasan Ditahan? Ini Penjelasan BPN Bintan Terkait Status Lahan PT.Expasindo Raya

InDepthNews.id (Bintan) – Kasus dugaan pemalsuan Surat dan gratifikasi atas kepemilikan lahan PT. Expasindo Raya yang berlokasi jalan Lintas Timur Km 23 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur yang melibatkan tiga orang tersangka inisial MR, B dan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan kini masih berbuntut panjang.

“Meskipun dua orang tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Bintan yakni, MR dan B, khusus kepada Pj Walikota penahanan untuk sementara belum dapat dilakukan dengan alasan, tersangka Hasan merupakan Penjabat Pemerintahan sehingga ada aturan hukum tersendiri yang diatur dalam Perundang-undangan,” tegas Kapolres Bintan, Riki Iswoyo dalam keterangan Persnya melalui Kasi Humas, Iptu Alson

Terkait dengan kasus yang menjerat Hasan, tentu akan membebani tugas kesehariannya sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Tinggal menunggu hari, jika lewat dari satu bulan sejak Surat yang dikirim Polres Bintan ke Mendagri tidak ada balasan, mau tidak mau sesuai dengan kewenangannya, Penyidik (Polres Bintan- red) akan dijemput paksa Hasan.

“Kita masih bersifat menunggu seperti apa tanggapan isi surat balasan dari Kemendagri,” tegas Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson Missyamsu belum lama ini.

Keterangan terpisah dari Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Bintan, Benny ketika ditemui InDepthNews diruang kerjanya, Jumat siang (17/5) menyatakan, Sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Bintan belum memahami lokasi PT. Expesindo Raya dan termasuk kepemilikan dan keabsahan suratnya.

“Setahun lalu, pihak Perusahaan pernah datang mengajukan kepengurusan Surat Sertifikat tanah, ternyata setelah kita teliti banyak kerancuan dan terindikasi dengan kepemilikan nama orang lain sehingga kita tolak
dari pada dikemudian hari sarat dengan masalah lagi, ” kata Benny.

Dikatakan Kakan ATR/BPN Bintan itu lagi, dirinya tidak mempunyai kewenangan terlalu jauh mencampuri persoalan kepemilikan lahan Perusahaan.

“Kalau soal itu (kepemilikan lahan-red), biarkan saja berproses sesuai dengan penanganan kasus oleh Polres Bintan,” ujar Benny serius.

Dijelaskannya, Bahwa pihak Polres Bintan sekitar dua minggu lalu pernah memanggil pihaknya untuk dimintai keterangan terkait dengan persoalan tanah milik PT. Expesindo Raya, namun pada saat itu, dirinya tidak sedang berada ditempat.

“Kebetulan Saya sendiri sedang tugas diluar kota, jadi Saya mengutus anggota mewakili Kantor, namun anggota saya berbicara apa adanya dalam keterangan di Polres Bintan” tutur Benny.

Namun, setelah saya mengamati bahkan mempelajari lebih jauh tentang status lahan milik Perusahaan, banyak kerancuan dan titik kordinatnya kami juga belum mengetahui secara pasti, karena sampai saat ini belum pernah pihak Kantor melakukan pengukuran,” pungkas Benny. (Robyn.S).

Comment