Tersangka Kasus Lahan, Hasan : Jiwa Besar Saja, Ini Resiko Jabatan 

InDepthNews.id (Bintan)- Hasan (Pj Walikota Tanjungpinang) pelaku dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah kecamatan Bintan Timur, hari ini ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 tersangka yang berinisial R dan B, Jum’at 29/4/2024.

Dihadapan awak media, Hasan mengucapkan terima kasih kepada Polres Bintan yang sudah memperlakukan dirinya dengan baik, dalam menjalankan semua proses hukum. ia juga memberikan semua keterangan yang diminta Polres Bintan, termasuk keterangan di tahun 2022.

“Perlu diketahui bahwa, dahulunya lahan tersebut pada tahun 1990 pernah dibebaskan PT EKSPASINDO, namun dari keseluruhannya lahan 112 hektar, belum dibebaskan semua, dan masih ada kepemilikan masyarakat setempat dengan memiliki surat tanah,” Tutur Hasan.

Terkait permasalahan ini, Hasan mengakui bahwa, “Dirinya lalai dalam penandatanganan surat Alashak yang produknya dari kelurahan hingga sampai terjadi tumpang tindih lahan,” pungkasnya.

“Laporan tahap awal yang dilakukan PT EKSPADINDO ke Polres Bintan sebelum Lebaran, sudah dilakukan Mediasi terkait semua permasalahan lahan yang dimaksud hingga pengembalian uang dan lain lain serta progresnya sudah diketahui Pemohon dan tidak ada masalah lagi,” ungkap Hasan.

Hasan mengatakan kepada awak media, ” Negara kita adalah Negara hukum, jadi sebagai warga yang baik, patuh terhadap semua proses hukum. Saya pikir mungkin ini risiko jabatan, jadi saya terima dengan lapang dada. Tidak ada hal yang mungkin memanfaatkan memperkaya diri,” ucapnya.

“Terkait permasalahan ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah mengetahui dan akan membantu menyelesaikan dan mediasikan,” sebut Hasan.

Hasan menambahkan, “Saya akan menghormati kepercayaan ini dan membuat surat pengundurkan diri sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, namun harus melalui prosedur dari Mendagri, dan akan berkoordinasi untuk menempuh jalur jalur yang lain,” Tutupnya.   (Vins)

Comment