Terkait Galangan Kapal. Jefrizal : Pemda Harus Serius Demi Pendapatan Daerah Dan Pelestarian Hutan.

InDepthNews.id -Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Meranti diduga terkesan lalai dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai aparatur pemerintah, padahal dinas tersebut terkesan adanya pembiaran secara langsung terkait beroperasi galangan kapal yang berada di kota Selatpanjang yang sama sekali tidak mengantongi izin. Jum’at 18/06/2021.

Namun disayangkan, sehingga galangan kapal tersebut saat ini masih mulusnya beroperasi bahkan terlihat sama sekali tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah setempat. hal ini terkesan ada indikasi permainan antara oknum dinas dan para pengusaha.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal angkat bicara, agar Pemerintah Daerah dapat merespon dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha galangan Kapal yang ada diKabupaten Kepulauan Meranti. Sehingga Produgtif demi keberlangsungan Pendapatan Asli daerah dan Retribusi daerah itu sendiri.

“Pemda Meranti harus buat perda terkait beroperasi galangan kapal yang ada dimeranti, dengan demikian maka pemerintah daerah perlu di sport baik melalui Ide, gagasan demi terselenggaranya keuangan daerah yang sehat, produktif dan tidak mengorbankan masyarakat awam untuk mencari nafkah kesehariannya,” jelasnya Jef.

“Berkaca pada aturan pusat dan daerah sangat jelas, katakanlah UU No 18/1997 diubah menjadi UU No 34/2000 tentang Pajak daerah dan retribusi, UU 28/1999 tentang penyelenggara Negara bersih dan bebas dari KKN, UU no 10/2004 tentang pembentukan Perda, UU No 32/2004 tentang Pemda diubah menjadi UU no 8/2005 dan No 3/2005, UU No 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan daerah dan PP No 58/2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah, PP 82/1999 tentang angkutan diperairan, PP 66/2001 tetang retribusi daerah dan keputusan menteri perhubungan No KM 73/2004, apalagi melihat PP No 4/1980 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum dok dan galangan kapal menjadi perusahaan perseroan, lalu UU No P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016. tentang. pengangkutan hasil hutan kayu budidaya. yang berasal dari hutan,” ujarnya.

Menurut Jefizal, kepulauan meranti yang terkenal dengan daerah Pesisir dan kemaritiman, hal ini menjadi modal utama Untuk memberdayagunakan SDA dan Potensi Icon Lokal untuk menghadirkan kepastian hukum dalam memberi jaminan kenyaman dan keamanan masyarakat serta pengusaha. Kemudian hal ini juga menjadi retribusi maupun hasil pendapatan daerah (PAD) untuk daerah itu sendiri.

“Selama ini kami menduga terkesan sengaja tidak dibuatkan agar menjadi ATM kepentingan pribadi mereka, justru ini yang membazirkan Sumber daya alam (SDA) kita, agar menjadi nilai retribusi bukam malah berputar ke oknum-oknum liar sehingga masyarakat pencari kayu menjadi korban ketidakadilan hukum, bahkan kami menilai pembuatan Perda tentang retribusi dan kepastian hukum sesuai Icon daerah sangat penting, agar daerah ini mampu mengelola secara berkemandirian dan tidak menyulitkan pelaku usaha yang akhirnya terkesan pula main kucing-kucingan antara oknum,” imbuhnya.

(BATUBARA).

Comment