InDepthNews.id – Polres Karimun melakukan pengetatan serta menyekat jalur keluar masuk Kecamatan guna menekan penyebaran Covid-19 dan menekan mobilitas masyarakat, Rabu 14 Juli 2021.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021, Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 300/SET-COVID-19/VII/SE-09/2021 tentang ketentuan perjalanan orang Dalam Negeri dan Internasional menggunakan moda Transportasi Umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan penyekatan dilakukan di pintu Pelabuhan dan titik antar Kecamatan dengan tujuan agar mobilitas masyarakat bisa dibatasi dan dikurangi saat keluar rumah.
“Sehingga pemerintah bisa memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Adenan.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapak protokol kesehatan supaya dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Apabila tidak ada kepentingan yang mendesak atau urgent kita berharap agar tetap diam di rumah untuk mengurangi kerumunan,” katanya.
Pemberlakuan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 300/SET-COVID-19/VII/SE-09/2021 dimulai sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Karimun baik antar Kecamatan maupun Kab/kota hingga Internasional harus memenuhi ketentuan administrasi seperti Setifikat Vaksin, pengecekan suhu dan lainnya.
Dalam melakukan penyekatan ini, Polres Karimun bersinergi dengan unsur TNI, Satpol PP, Kecamatan hingga Kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten Karimun.
(Yan Turnip)
Comment