Penuhi Undangan Kejaksaan, Kabid Diskominfo Lingga Berikan Klarifikasi

Firman SST, Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo),

InDepthNews.id (Lingga) – Firman, Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lingga penuhi undangan klarifikasi di Kejaksaan Lingga, Selasa (10-8) kemarin.

Klarifikasi yang dilakukannya terkait pemberitaan yang menyatakan Diskominfo Lingga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Publikasi.

“Benar, saya dari pihak Diskominfo Lingga telah memenuhi undangan dari Kejaksaan dan bertemu dengan Kasi Intelijen. Saya juga telah menjelaskan, bahwa Anggaran yang tersedia sebesar 1,3 Miliar Rupiah”, kata Firman kepada awak Media. Rabu (11/8).

Dijelaskan Firman, bahwa Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pembayaran Media Siber atau Online sebesar Rp. 824.000.000, selain itu ada pengalokasian pembayaran Media Cetak Sebesar Rp. 350.000.000 dan Alokasi pembayaran Media Elektronik Televisi dan Radio sebesar Rp.120.000.000.

“Terkait pemberitaan sebelumnya itu juga ada yang dinyatakan anggaran 1,3 Miliar tersebut habis dibayarkan dalam 1 kali Pencairan adalah tidak benar, karena Anggaran media Media cetak dan media elektronik masih tersisa,” Papar Firman

“Namun Alokasi anggaran Media Siber memang benar-benar sudah habis dibayarkan, karena memang kita cairkan kepada seluruh media Siber/online dengan jumlah Media Siber/online 130 media yang bekerja sama dengan Pemkab. Lingga”, Sambung Nya.

Menurut Firman, memang ke- 130 media Siber/Online tersebut melakukan pengajuan untuk kerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga.

Dan mekanisme Anggaran yang dibayarkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing Kabiro yang telah ditunjuk oleh perusahaan media bersangkutan dengan bukti surat kuasa.

“Jadi bukan melalui pembayaran tunai tapi melalui pembayaran Non tunai,” Ungkapnya.

“Pengajuan Kerjasama itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mekanisme pencairan juga sudah melaui tahapan prosedural dengan Non Tunai seperti yang saya sampaikan tadi. Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini”, Ujar Firman.

Bahkan Firman juga menjelaskan, bahwa Media yang memberitakan persoalan ini juga menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Kominfo sesuai orderan. Walaupun memang ada beberapa Media melalui Biro mengajukan pembayaran sesuai keinginan mereka dan apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada kami dengan tegas kami nyatakan tidak bisa.

“Pertimbangan kemampuan anggaran daerah untuk membayar juga tentunya menjadi hal yang harus diperhatikan, dan dalam kesempatan ini saya juga berharap kawan-kawan media juga harus berimbang dalam melakukan pemberitaan jika menuangkan hal -hal yang seharusnya dikonfirmasi dahulu untuk mendapatkan informasi pasti agar tidak mengarah ke pencemaran nama baik ataupun ujaran fitnah yang akhirnya dapat berbalik merugikan kawan – kawan sendiri,” Harap Firman

“Tapi saya yakin pada dasarnya kawan media kita ini bisa lebih profesional dan berintegritas lagi dan jangan sampai juga ada anggapan karena keinginan yang tak terpenuhi maka pemberitaannya seakan menyudutkan pihak Diskominfo,” pungkas Firman.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadilah juga turut membenarkan bahwa pihak Diskominfo telah melakukan Pembayaran yang sesuai prosedur kepada media yang telah melakukan kerja sama.

(Abu)

Comment