Organisasi PKSB Jalin Sinergitas Kemitraan dengan Pemko Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Perkumpulan Keluarga Sosial Bestari (PKSB) Tanjungpinang merupakan salah satu Organisasi masih tergolong muda yang bergerak dibidang kegiatan bersifat sosial.

Meskipun PKSB Tanjungpinang
ini baru berumur 8 bulan yang dikukuhkan pada tanggal 11 November tahun 2023 di Aula Kantor Dinas Sosial (Dinsos) oleh Drs. Marzul Hendri sebagai Kadis namun kiprahnya tidak perlu diragukan lagi.

Kini Organisasi PKSB Tanjungpinang yang berkantor di jalan Senggarang bersebelahan dengan Kantor Kemenhumkam Provinsi Kepri, berbagai kegiatan sosial pun dilakoninya baik dalam bentuk acara Suka dan Duka terhadap sesama anggota yang berjumlah sekitar 90 KK maupun Masyarakat lain diluar anggota PKSB yang berdomisili di Tanjungpinang.

Ketua Umum PKSB Tanjungpinang, Robinson Sinaga yang didampingi Sekretaris,Yona Hia saat ditemui Wartawan IndepthNews.id pada hari Sabtu (22/6) menegaskan, PKSB adalah organisasi murni bergerak dibidang kesosialan yang mengedepankan solidaritas maupun jalinan kasih terhadap sesama.

“Organisasi kami ini memang masih berusia muda bahkan belum dikenal Masyarakat luas di Tanjungpinang, namun demikian walaupun usianya masih muda, program kerja tidak perlu diragukan dan selalu berjalan lancar sesuai dengan tupoksinya,” tutur Robinson Sinaga.

Dikatakan pensiunan Pegawai Dinsos Pemko Tanjungpinang ini, meskipun usia sudah tergolong senja yakni 70 tahun bukan pengganjal akan berkarya serta berbuat kebaikan sebab rasa sosial dimaksud dari dulu telah melekat dihati sanubari.

Ketua PKSB, Robinson Sinaga didampingi Sekretaris, Yoha Hia sedang menunjukkan struktur organisasi dan Beras murah yang siap didistribusikan / Foto: Robbyn S

Selain berbhakti dalam konteks Suka maupun duka, PKSB juga bergerak menjembatani bidang Ketenaga-kerjaan, Putus Sekolah karena kategori tidak mampu termasuk menyediakan Beras murah bagi Masyarakat.

Pendistribusian Beras murah ini bukan semata mencari keuntungan dalam bentuk bisnis akan tetapi bagian rasa solidaritas dan toleransi membantu sesama anggota PKSB dan Masyarakat domisili di Tanjungpinang.

“Perlu digaris bawahi bahwa Beras bulog yang kita sediakan, kualitasnya terjamin dan harga juga terjangkau terbukti sampai saat ini belum ada konsumen yang komplain kepada kami,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Umum PKSB, Yona Hia (56) menyatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang yang bersentuhan langsung dengan Dinas Sosial sebagai mitra kerja sudah saatnya dapat memperhatikan ekstensi PKSB menyoal sumber dana untuk biaya operasional maupun kebutuhan roda Organisasi PKSB Tanjungpinang.

Ketika awak media ini kembali bertanya menyangkut pendanaan PKSB sumber dana darimana kemudian bagaimana metode yang dibangun untuk menutupi biaya program kerja?

“Benar, sudah delapan bulan kami beroperasi belum pernah ada tersentuh suntikan dana baik dari Pemerintah maupun donator yang bersimpati seperti Pengusaha, Semua yang menyangkut dana masih ditanggung Ketua PKSB Robinson Sinaga. Untuk itu kami mengharap uluran tangan para dermawan secara khusus kepada Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dapat memperhatikan serta mendengarkan keluhan kami, ” harap Yona Hia serius.

Lebih jauh Yoha Hia juga menyatakan, Dinas Sosial Pemko Tanjungpinang sebagai Intansi Pemerintah yang nota bene Orang tua pengasuh, sangat pantas dapat memberikan pembinaan dan solusi terbaik agar PKSB lebih mapan dan dewasa dalam melaksanakan program kerja yang tidak terlepas dari dana operasional.

Sebagai informasi, Pengurus inti Organisasi Perkumpulan Keluarga Sosial Bestari (PKSB) Tanjungpinang dikukuhkan dan dilantik pada tanggal 11 November 2023 oleh Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang Drs Marzul Hendri yang bertindak sebagai Pengambil Sumpah jabatan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang Drs Marzul Hendri sangat mengapresiasi hadirnya PKSB sebagai perangkat kerja sosial, sehingga sekecil apapun persoalan dapat tercover dan tinggal mencari solusinya.

Adapun dasar atau sebagai landasan hukum Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Organisasi PKSB yang bergerak dibidang aktivitas sosial ini yakn Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU 0007411.AH 01.07 tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pendirian PKSB Tanjungpinang, ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Agustus 2023.a.n Menteri Hukum dan HAM – RI, Cahyo Rahadian Muzhar. SH. KLM

Kemudian Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH berkedudukan di Tanjungpinang sesuai salinan akta No. 10 tanggal 21 Agustus tahun 2023 tertanda Raja Indra Prayogo. SH. MKN

Perkumpulan PKSB ini berfungsi sebagai sarana pemersatu kekeluargaan baik dari aspek sosial, budaya. Keagamaan dan pendidikan,
meningkatkan SDM, memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan. (Robbin. S)

Comment