Sinergitas Lapas Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Lapas.

InDepthNews.id (Bintan) – Upaya Pemberantasan Narkotika merupakan langkah dalam mendukung Penguatan, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), hal ini dipertegas dengan sinergitas antara Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang yang ikut mengungkap peredaran gelap Narkotika di Lapas yaitu dengan Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Polres Tanjungpinang.

“Kami sangat mendukung sinergitas antara Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang yang ikut mengungkap peredaran gelap Narkotika di Lapas yaitu dengan Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Polres Tanjungpinang. ini merupakan bentuk sinergi antara dua institusi,”Kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Hidayat, Selasa (24/05/2022)

Dijelaskan Wahyu, bahwa pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan dengan Tagline 3+1 yakni Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan Pemasyarakatan yang semakin Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).

“Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut. Petugas Pemasyarakatan diharapkan selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya yaitu Back to Basic dengan kembali mengimplementasikan Prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan, ikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan,” Ungkap Wahyu

Adapun sambungnya, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju adalah melaksanakan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkotika serta senantiasa membangun Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Pemasyarakatan sangat mendukung Program Pemerintah dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan harapan sinergitas yang terbentuk dapat menciptakan suasana dan lingkungan yang sehat baik dimasyarakat maupun lingkungan kerja serta bersih dari Narkotika,” ungkapnya

“Seluruh Petugas Pemasyarakatan memiliki tanggungjawab moril untuk mendukung Program Pemerintah dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN terutama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang. Upaya ini harus dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk sama-sama berpartisipasi, bersinergi dengan APH dalam program P4GN tersebut,” Tutup Wahyu.

(Rat)

Comment