Mantan Kades Desa Tinjul Dinilai Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Kinerja Kejari Lingga.

InDepthNews.id -Proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018-2019 terhadap Mantan Kepala Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga, dinilai tidak jelas, padahal mantan Kades tersebut sudah beberapa kali mangkir ketika dipanggil oleh kejaksaan untuk keperluan pemeriksaan.

Foto saat pihak Toko mengambil kembali mobiler Kantor Desa Dikarenakan Tidak dibayarkan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, setidaknya mantan Kades Desa Tinjul, Rostam Efendi sudah tiga kali di panggil oleh kejaksaan, namun dia tidak hadir atau tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.

Kondisi itu, menyebabkan masyarakat mempertanyakan kinerja kejaksaan karena dinilai lamban dalam memproses dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kades Desa Tinjul tersebut.

“Kami sebagai masyarakat desa tinjul meminta agar pihak kejaksaan segera menetapkan status hukum terhadap Rostam secepatnya, apalagi dia dinilai tidak menghormati hukum dengan mangkir berkali-kali sewaktu dipanggil oleh kejaksaan,” Kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Minggu (16/5/2021).

“Dan sepengetahuan kami, Kaur dan staf di kantor desa pun sudah berapa kali di panggil untuk di minta keterangan, bahkan Pjs. Kades Desa Tinjul, Herman pun sempat di pangil oleh pihak kejaksaan untuk di minta keterangan,” tambah warga itu lagi.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kades Desa Tinjul itu sempat menghebohkan Desa karena mobiler kantor Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga sampai di tarik oleh pihak Toko, karena belum dibayar.

Akibat kondisi itu, fasilitas kantor tidak layaknya seperti kantor pada umumnya karena tidak memiliki fasilitas seperti meja, kursi dan lemari karena ditarik kembali oleh pihak toko akibat mantan Kades Rosman yang diduga tidak membayar barang tersebut kepada pihak toko.

Sementara itu, pihak Kejari Lingga yang dikonfirmasi media ini, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bapak Yoshua Parlaungan Tobing, S.H mengatakan bahwa pihaknya masih memproses perkara tersebut dan masih ditangani bagian intel kejaksaan.

“Lagi dalam proses oleh bidang intel,” ujarnya singkat melalui pesan whatshaap, Minggu (16/5/2021).

(Abu)

Comment