Ingkar Janji, CV. METRO SCAFFOLDING Akan Laporkan PT. BRANTAS ABIPRAYA Ke Pihak Berwajib.

IndepthNews.id -Kontrak sewa alat berupa Scaffolding yang dilakukan oleh PT. Brantas Abipraya pada CV.Metro Scaffolding berdasarkan Surat Perjanjian kontrak kerjasama Nomor SWA0435-P/SP-428-III-2020 yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak pada Selasa, tanggal 3-3-2020, tampaknya harus berujung pada pelaporan ke pihak berwajib, pasalnya PT. Brantas Abipraya tidak juga menyelesaikan kewajibannya hingga saat ini, padahal pekerjaan proyek Melia Bintan yang beralamat di Kp. Pasir 1 RT. 001 RW. 001 Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong, Bintan Utara, Kabupaten Bintan sudah selesai dikerjakan. Saptu 22/05/2021.

Upaya tersebut terpaksa diambil oleh CV. Metro Scaffolding kepada PT. Brantas Abipraya karena 2 kali surat penagihan yang dilayangkan oleh CV. Metro Scaffolding belum juga mendapatkan hasil.

Adapun surat tagihan pertama yang dilayangkan oleh CV. Metro Scaffolding ke PT. Brantas Abipraya dengan Nomor: 02/MSC/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020, perihal kewajiban membayar sewa scaffolding pada Condotel Melia Bintan dan surat kedua dengan Nomor: 02/MSC/II/2021 tertanggal 7 Februari 2021 perihal kewajiban membayar sewa scaffolding pada Condotel Melia Bintan, Sebesar Rp. 37.670.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang belum dibayarkan hingga saat ini.

Sementara itu, PT. Brantas Abipraya yang beralamat di Jl. DI.Panjaitan Kav-14 Jakarta, pernah membalas surat jawaban perihal Jadwal Pembayaran Tagihan Sewa Scaffolding dengan Nomor surat: 488/BA-CMBK-ARS/X/2020 Tertanggal Bintan, 17 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Denny Purnama P, selaku Site Operation Manager yang mana isi surat tersebut PT. Brantas Abipraya akan mengupayakan tagihan tersebut segera terealisasi, namun sayangnya sampai saat ini belum juga terealisasi sebagaimana isi surat yang dimaksud.

(redaksi)

Comment