Tanjung Samak Zona Merah, Ini Yang Dibahas Kapolres Bersama Satgas Covid-19.

Meranti, Riau401 views

InDepthNews.id -Saat ini Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti dikategorikan sebagai zona merah. Hal itu diketahui setelah kasus Covid-19 disana meledak.

Informasi itu juga diketahui dari kegiatan penanganan Covid-19 Oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Rangsang dan Tim Satgas Posko PPKM Tanjung Samak di Desa. Jumat 21/05/2021.

Selain Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito S.I.K, kegiatan itu juga turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr H Kamsol, Danramil 02 Tebing Tinggi, Mayor arm Bismi Tambunan, Kepala Satpol PP, Helfandi, Kalaksa BPBD, Idris Syamsuddin, Kepala Dinas Kesehatan, dr H Misri Hasanto, dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri serta beberapa perwakilan dari OPD terkait.

Selain membahas beberapa hal yang dianggap penting, dalam rapat tersebut juga melakukan identifikasi penyebab naiknya penularan kasus positif Covid-19, kematian serta angka kesembuhan. Diketahui penyebab naik penularan kasus Positif Covid-19 disebabkan pola hidup masyarakat yang tidak mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan 3M.

Adapun langkah identifikasi yang dilakukan oleh Tim satgas Covid dan Tim Tenaga Kesehatan Puskesmas Tanjung Samak diantaranya melakukan observasi kepada pasien yang datang berobat ke puskesmas Tanjung Samak dengan memiliki gejala.

Sementara itu dari hasil Tracing Rapid Antigen kepada pasien yang memiliki gejala terkonfirmasi positif Covid-19 hingga hari ini didapatkan sebanyak 280 orang suspek Covid-19 dengan rincian 68 positif Covid-19 dan 212 negatif Covid-19. Selain itu juga dilakukan tracing VCR kepada pasien negatif Covid-19 dari hasil Tracing Rapid Antigen sebanyak 147 orang.

Adapun total keseluruhan pasien positif yang dirawat di Desa Tanjung Samak sebanyak 63 orang. Terhadap jumlah tersebut dibagi dalam beberapa tempat isolasi, diantaranya di Mesjid At-Taqwim pasien yang di rawat sebanyak 36 orang di mess Kecamatan sebanyak 9 orang dan di Puskesmas Tanjung Samak sebanyak 18 orang.

Sementara itu pasien yang dirujuk di RSUD Kepulauan Meranti juga menurun, dimana hanya ada 4 orang yang dirujuk dan 1 orang ke RSUD Arifin Achmad.

Terhadap warga yang diisolasi, dilaksanakan pengecekan medis rutin dengan memberikan obat dan vitamin serta melakukan olahraga yang teratur dan berjemur dibawah sinar matahari pagi. Untuk pemberian obat hanya berdasarkan keluhan yang dirasakan pasien.

Untuk pengobatan pasien positif Covid-19 dengan gejala parah terpaksa dilakukan dengan dirujuk ke RSUD Selatpanjang. Rujukan dilakukan karena keterbatasan peralatan, tenaga dokter spesialis dan obat-obatan.

Sementara itu dalam melakukan penanganan untuk memutuskan penyebaran Covid-19 garis pertama dilakukan dengan karantina mandiri kepada keluarga kontak erat pasien positif Covid-19. Selain itu juga dilakukan penyekatan akses keluar masuk warga wilayah Pasar Tanjung Samak dusun 1 Desa Tanjung samak yang diikuti dengan melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa tempat.

Adapun penegakan hukum bagi yang melanggar Peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak memakai masker diberikan dengan tindakan hukum gerakan fisik seperti melakukan Push Up. Terhadap yang melakukan kerumunan terpaksa dibubarkan dan diperintahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.

Dan bagi yang bandel dalam hal Prokes, pihak keamanan tidak segan-segan untuk membawa yang bersangkutan ke kantor kepolisian untuk di proses sesuai hukum Prokes yang berlaku.

(Evo)

Comment