Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah

InDepthNews.id (Bintan) – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, Jumat (19/4/2024).

Penetapan Hasan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Bintan, saat menjabat sebagai camat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, yang dikonfirmasi awak media ini mengatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.

“Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,” kata Riky kepada InDepthNews, Jumat (19/4/2024).

Ia menjelaskan, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni insial H, R dan B. Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tuturnya.

Atas penetapan status tersangka Hasan oleh Satreskrim Polres Bintan, Hasan pun direncanakan akan dipanggil kembali dalam kapasitas tersangka.

“Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan, Sebab dia adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu,” jelas Riky.

Adapun penetapan Hasan sebagai tersangka terkait permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Hasan sudah diperiksa sekali atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira 2014 sampai 2016. (Vins/Ratih)

Comment