Diduga Korupsi Mark-up Anggaran Jamkesda, Forkorindo Resmi Laporkan Dinkes Kepri

IndepthNews.Id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) akhirnya resmi melaporkan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Rabu (24/3/2021). Forkorindo melaporkan terkait dugaan korupsi yang ditemukan pihaknya dari anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2020.

Ketua DPD Forkorindo, Parlindungan Simanungkalit mengaku laporan ini adalah bentuk perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi, Jamkesda ini merupakan salah satu kebutuhan masyarakat di Kepulauan Riau untuk menjalani pengobatan.

“Ini anggaran untuk masyarakat, untuk mereka berobat, jadi janganlah dimainkan, apalagi sampai dikorupsi. Makanya kami perduli dengan ini, kami laporkan agar semuanya terang benderang,” tutur Parlin.

Pihaknya menduga, sambung Parlin, anggaran Jamkesda tahun 2020 tersebut disalahgunakan oleh oknum di dinas kesehatan.

“Kita menduga ada penyalahgunaan anggaran terkait Jamkesda Kepri Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2,5 Miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau,” Kata Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, Parlindungan Simanungkali, Kamis (25/3/2021).

Parlindungan mengatakan, dari hasil pengamatan data anggaran yang dilakukan Forkorindo, ada indikasi trasnparansi penggunaan Jamkesda oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepri tidak dilakukan. Ini, sambung Parlin, khususnya pada penyerapan anggaran yang banyak menimbulkan tanda tanya.

“Dari hasil pengamatan berbagai sumber data yang kami peroleh, dana awal yang dimasukkan dalam APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar, Rp.1,5 Miliar, dan ada penambahan Rp.1 Miliar dalam APBD Perubahan, namun anehnya di akhir tahun anggaran pada bulan desember, dari data yang kita dapat penyerapan anggaran baru 90%,” Ungkap Parlin.

Anehnya lagi, sambung Parlin, diawal tahun 2021 pihak Dinkes mengatakan abhwa anggaran tersebut telah terserap lebih dari 100%. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa melalui program ini Pemprov Kepri masih menyisakan banyak hutang dibeberapa rumah sakit rujukan yang bekerjasama dengan Pemprov Kepri seperti RSUD, RS Swasta seperti RS Awal Bros, RR.Elizabeth, Rs. Budi Kemulyaan sampai ke RS Nasional RSCM.

“Klaim-klaim yang belum terbayarkan rencana mereka akan dialihkan ke tagihan klaim untuk Anggaran Tahun 2021 ini,” ungkap Parlin.

Bukan hanya itu, tambah Parlin, pihaknya juga menduga bantuan Jamkesda itu, juga diduga hanya dimanfaatkan untuk segelintir masyarakat saja, dan tidak tersosialisasikan dengan baik dimasyarakat.

Selain itu, Parlin pun mengaku bahwa ada oknum-oknum “pemain anggaran” di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau tersebut. Pasalnya, ada beberapa oknum Dinkes yang mengeluhkan pada Forkorindo tentang “permainan” beberapa oknum ini.

Parlin secara terbuka menerima keluhan dari berbagai pihak, terkait kecurangan ataupun kegiatan korupsi yang dilakukan oleh ASN di Pemprov Kepri, khususnya Dinas Kesehatan Kepri.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan,Mohammad Bisri mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui terkait laporan yang dilayangkan oleh Forkorindo tersebut. Saat ini, dia mengatakan tengah mempersiapkan data dan fakta guna melakukan klarifikasi.

“Ya (sudah tahu dilaporkan.red), saat ini kami tinggal menunggu saja (dipanggil.red) untuk memberikan klarifikasi,” tutur Bisri, Kamis (25/3/2021) melalui Whatsapp.

Secara singkat, Bisri memberikan penjelasan bahwa terkait Jamkesda, Dinas Kesehatan hanyalah sebagai verifikator, sementara pembayaran dilakukan melalui BPPD Kepri.

“Program Jamkesda ini untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan pembiayaan, dimana pembayaran dilakukan melalui mekanisme klaim yg diajukan. Dinkes hanya verifikasi saja, sementara pembayaran melalui keuangan daerah,” tutur Bisri. (Redaksi)

Comment