Belum Kantongi Izin Pembuatan Bendungan Tetap Dijalankan

Uncategorized391 views

InDepthNews.Id (Karimun) – Di akhir-akhir tahun seperti ini banyak proyek yang harus di segerakan selesai, tanpa harus memperhatikan peraturan peraturan yang harus di pertimbangkan. Banyak terdapat pengerjaan pengerjaan proyek yang di nilai sangat jauh dari aturan yang seharusnya.

Salah satu proyek yang di nilai banyak melanggar aturan adalah pembuatan bendungan yang di laksanakan di Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, pembuatan bendungan air laut di kelurahan Lubuk Puding, di nilai jauh dari peraturan perundang-undangan

“salah satu kesalahan besar yang di lakukan oleh pengerjaan ini adalah penebangan mangrove yang seharusnya mangrove ini menjadi pencegahan pertama abrasi malah di tebang” Ucap Irfan selaku pemuda sekaligus masyarakat setempat.

Hal lain juga banyak kesalahan di proyek ini memang tidak seharusnya di kerjakan terlebih dahulu, karena di nilai banyak cacat administrasi. “Selain penebangan mangrove kami juga tidak bisa mendapatkan AMDAL selain AMDAL papan proyek juga tidak kami lihat di proyek ini”. Tambah Irfan dengan nada kesal

Banyak hal yang harus di perhatikan dalam realisasi proses pembuatan pengerjaan pembangunan proyek “kami sebenarnya sangat mendukung di saat pembangunan yang di laksanakan di kampung kami , namun ya kami juga harus tau AMDAL papan proyek dan pihak yang membuat proyek juga harus tau aturan aturan yang sudah ada” Jelas Irfan.,

Di saat ini pro dan kontra pembangunan proyek ini sudah di giring oleh masyarakat, hal ini juga di picu oleh seorang pengawas pengerjaan itu “saya tidak takut melanggar aturan yang ada asal masyarakat terselamatkan” Kata salah seorang pengawas pengerjaan proyek di Kecamatan Buru. (Budi)

Comment