Awal Tahun, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 1 KG dan 27 Butir Ekstasi

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH, Kas Humas Polres Tanjungpinang AKP SUPRIHADI HANTONO, Kapolres menjelaskan adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa, 04 januari 2022 Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait seorang perempuan yang beralamat di perumahan pinang merah kel. Batu IX, kec. Tanjungpinang Timur yang memiliki Narkotika jenis ekstasi.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung ke alamat tersebut dan salah seorang perempuan bernama (ZA).

Kemudian saksi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan, dan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 butir terlupakan pil ekstasi.

Saat diinterogasi, (ZA) mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama (BW).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap (BW) yang pada malam itu juga datang ke rumah (ZA).

Barang bukti narkoba milik (BW) yaitu 9 (sembelan) paket sabu dan 23 (dua puluh tiga) butir ekstasi.

Kepada petugas (BW) mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi.

Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tg. Kab. Bintan menggunakan Speed ​​Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

Petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan (BW) bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki (RE) yang tinggal di kos-kosan Jl. Pompa Air Gg. Kempas Kec. Bukit Bestari. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap (RE) dan berhasil diingatkan tentang sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 3 (tiga) butir ekstasi yang ditemukan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sat Resnarkoba masih ada orang-orang lain yang terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh, karena pengakuan pelaku yang dikirim ke Batam sebanyak 3 kali yang akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan pelaku menangkap sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir”, terang Kapolres

Kapolres Tanjungpinang dalam konferensi pers tersebut juga menjelaskan bahwa modus ketiganya dilupakan berperan sebagai pengedar Pr (ZA), kurir Lk (BW) dan gudang Lk (RE)

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, pungkas Kapolres

“Dengan Narkotika tersebut oleh jajaran Polres Tanjungpinang, BB yang disita dapat menyelamatkan 3.095 orang dari bahaya narkoba”, tutup Kapolres. 

(***)

Comment