Warga RT.003/011 Perumahan Bukit Raya Minta Dishub Tanjungpinang Bongkar Pemasangan Polisi Tidur Yang Serampangan.

Ket Foto : Tanggul atau Polisi Tidur Yang Dibangun Tanpa Perundingan dengan Warga dan Dinilai Meresahkan Warga

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Warga Perumahan Bukit Raya Khususnya Warga RT.003/011 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur merasa hak publiknya sebagai pengguna jalan sudah di abaikan, pasalnya sepanjang jalan/blok jalan diwilayah RT.003/011 dipasangi polisi tidur.

Anehnya pemasangan polisi tidur itupun pihak RT.003/011 tidak ada perundingan sama sekali dengan warga apalagi pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, sehingga terkesan serampangan dan mengganggu para pengguna jalan yang melalui jalan perumahan tersebut.

Alhasil bukan saja ukuran dan ketinggian polisi tidur itu saja yang terkesan serampangan, keberadaan polisi tidur itupun malah terkesan membahayakan pengguna jalan dan merusak kendaraan yang melalui polisi-polisi tidur tersebut.

” Jumlah polisi tidur yang dibuat sudah kelewatan banyaknya dan mengganggu hak umum kami selaku warga, karena pemasangan polisi tidur sebanyak itu tidak ada perundingan sama sekali dengan warga,” kata Agustinus warga setempat.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya Dishub Kota Tanjungpinang untuk segera membongkar polisi-polisi tidur itu, karena sudah mengganggu kenyamanan kami sebagai pengguna jalan,” tambahnya

Dia juga tidak mempermasalahkan kalau, pemasangan polisi tidur itu dibuat disimpang-simpang jalan yang rawan, tetapi ukurannya dan ketinggiannya juga harus diperhatikan

“Tujuan pemasangan polsi tidurkan menghambat laju kendaraan tetapi juga harus diperhatikan pemasangannya, bukan serampangan dan sesuka hati seperti itu, masa 1 lorong yang panjangnya tak seberapa sampai 5 sampai 6 polisi tidur, tinggi- tinggi pula, apalagi ini tanpa ada perundingan sama sekali dengan warga,” ucapnya

“Kalau diperumahan ini banyak anak-anak, sebenarnya kan bisa saja dibuat plank pemberitahuan, bahwa untuk membawa kendaraan pelan-pelan, dan tidak perlu sampai membuat polisi tidur sebanyak itu, yang malah merugikan hak umum sebagai pengguna jalan,” pungkasnya

Hal yang sama juga dikatakan oleh DP, dia mengeluhkan pemasangan polisi tidur yang berhadapan langsung didepan rumahnya, sehingga ketika musim hujan saat seperti ini, posisi rumahnya yang agak kebawah membuat rumahnya kemasukan air akibat polisi tidur tersebut menghalangi jalan air dan membuat aliran air masuk kerumahnya.

“Masa buat polisi tidur didepan rumah saya, tidak kasih tau pula, sudah tau rumah saya posisinya dibawah, kan jadinya air masuk kerumah karena terhalang polisi tidur itu,” ungkap DP

Ditempat yang sama, Harry yang juga warga setempat mengatakan kalau pemasangan polisi tidur tersebut membuat kenyamanan pengguna jalan menjadi terganggu dan dia mengingatkan kepada ibu-ibu hamil untuk tidak melewati jalan di RT.003/011 karena sangat membahayakan karena sangkin banyaknya.

“Saya mengingatkan kepada ibu-ibu hamil, jangan lewat jalan RT.003/011 karena bisa saja nanti keguguran karena sangking banyaknya polisi tidur yang dilewati dan banyak ibu-ibu ngomel-ngomel kalau lewat sini” Kata Harry

“Kalau kita ke KP. Bugis dan ke Batu 6 ada kampung pelangi namanya tapi kalau ke bukit raya ada wisata polisi tidur,” ujarnya menyindir

Senada dengan itu, Pak Wo yang juga warga setempat pun mengeluhkan keberadaan banyaknya polisi tidur yang dibuat, dia pun merasa kenyamanannya sebagai pengguna jalan terganggu, apalagi kendaraan roda 4 nya yang berukuran pendek sering nyangkut akibat polisi tidur yang dinilai ketinggian.

“Saya sudah tak nyaman melalui jalan disini (RT.003/011), mengapa buat polisi tidur sebanyak itu, dan ukurannya pun tinggi-tinggi, rusak mobil saya dibuatnya,” ungkap Pak Wo kesal

Dia juga menyarankan agar polisi tidur tersebut dibongkar, karena sudah mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

‘Inikan jalan umum, mengapa tidak ada perundingan sama sekali ketika akan membangun polisi tidur ini, kok seenak-enaknya saja,” tutupnya

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan aturan setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga disimpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.

Namun, merujuk ke artikel Bikin ‘Polisi Tidur’ Sembarangan? Ini Hukumannya, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”).Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.

Maka menurut aturan dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.

Sementara itu, untuk Kota Tanjungpinang sendiri aturan tentang pelarangan pemasangan polisi tidur tanpa ijin diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Yakni di Pasal 5 Ayat 2 Huruf C yang berbunyi, “Setiap orang dilarang, memasang tanggul, portal dan/atau penghalang jalan lainnya tanpa seijin instansi terkait”

Sementara untuk ancaman pidana ada pada pasal 25 ayat (1) Perda No.5 Tahun 2015 yang berbunyi Barang siapa yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(Redaksi)
 

Comment