Warga Kampung Nusantara KM.14 Kelurahan Air Raja Tolak Pengukuran Lahan oleh BPN Kota Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Masyarakat Kampung Nusantara KM.14 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Provinsi Kepulauan Riau secara tegas menolak rencana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengukuran lahan dilokasi lahan telantar bekas PT Citra Daya Aditya (CDA).

Hal itu ditegaskan M. Amin Koordinator Wilayah (Korwil) RT.003 RW.006 Kelurahan Air Raja, karena menurutnya masyarakat pengarap lahan dan sudah bertempat tinggal dilokasi bekas lahan telantar milik PT. CDA, tidak ada mengajukan pengukuran lahan ke BPN Kota Tanjungpinang.

“Yang jelas saat ini, pihak yang mengajukan permohonan perpanjangan HGB itu PT.CDA bukan kami masyarakat penggarap lahan terlantar tersebut, jadi tidak ada urgensinya lahan tersebut diukur oleh BPN,” tegas M. Amin, Rabu (11/09/2024).

Amin pun mewanti-wanti kepada pihak BPN Kota Tanjungpinang maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri untuk tidak melakukan aktivitas pengukuran lahan guna terciptanya kondusifitas masyarakat.

Spanduk Penolakan Pengukuran Lahan oleh Warga Kepada BPN Kota Tanjungpinang dan Kanwil BPN Kepri / Foto: InDepthNews

“Kami meminta pihak BPN untuk tidak membuat keresahan di masyarakat dengan melakukan pengukuran lahan, karena dikuatirkan bisa menimbulkan konflik,” ujarnya.

“Permintaan masyarakat sudah jelas, bahwa berdasarkan rapat masyarakat yang digelar pada hari Minggu (08/09/2024) kemaren yang dituangkan dalam pernyataan sikap masyarakat, secara tegas menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atasnama PT Citra Daya Aditiya (CDA) yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 10 September 2024 kemaren,” pungkasnya

Senada, Mohamad Parkusnadi dari Tim 9 juga meminta wacana pengukuran lahan oleh BPN Kota Tanjungpinang dilahan garapan masyarakat bekas PT. CDA untuk diurungkan, karena sesuai dengan kesepakatan, masyarakat menolak dengan tegas perpanjangan HGB PT.CDA bahkan surat penolakan itu sudah diajukan juga ke Presiden RI, bapak Jokowidodo.

Lagi pula menurut Parkusnadi, Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar.

“Dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa ketika tanah menjadi tanah terlantar akan ada pencabutan hak atas tanah oleh negara dan kembalinya tanah menjadi milik negara, jadi bukan malah memproses pengajuan perpanjangan HGB atasnama PT CDA tersebut, yang secara nyata telah menelantarkan tanah selama 30 tahun,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PP Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan, setelah jangka waktu berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

“Berdasarkan hal itu, mohon kiranya agar pihak BPN untuk tidak membuat kegiatan apapun di kampung Nusantara KM.14 Kelurahan Air Raja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Red)

Comment