Waktu Mengupload Syarat Dukungan Terlalu Singkat, Calon Independen Madel – Nor Agus Ajukan Gugatan ke Bawaslu Sarolangun

Jambi, Sarolangun44 views

InDepthNews.id (Sarolangun) – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dari jalur independen, Muhammad Madel dan Nor Agus datangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun bersama pengacara/kuasa hukumnya Adrian Evendi S.H guna mengajukan gugatan ke Bawaslu Sarolangun, Senin (20/05/2024).

Gugatan itu mereka ajukan karena menilai batas waktu upload syarat dukungan calon independen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
di Pilkada Sarolangun 2024 yang dinilai terlalu singkat.

Muhammad Madel mengatakan, gugatannya ke Bawaslu terkait dengan waktu penguploadtan syarat dukungan ke sistem Silon untuk maju secara independen pada Pilbup Sarolangun yang sangat singkat.

“Saat ini tim kami sudah mengupload 11 ribu dukungan ke Silon, namun dikarenakan waktu yang singkat dan ditambah dengan kendala kendala seperti jaringan yang internet yang lelet, sehingga memperlambat saat mengapload syarat dukungan seluruh KTP ke sistem Silon,” ujar Madel.

Dijelaskan Madel, untuk syarat dukungan yang dimilikinya sudah lebih dari cukup, Bahkan fisiknya sudah diserahkan kepada KPU sebanyak 21 ribu lebih KTP dukungan.

Dengan adanya kendala-kendala tadi, lanjut Madel, dirinya menilai waktu yang diberikan yakni 3×24 jam sangat singkat, sementara jumlah KTP yang harus diupload ke sistem Silon jumlahnya cukup banyak.

Madel pun berharap, gugatan yang di layangkan ke Bawaslu Sarolangun untuk meminta agar KPU dapat memperpanjang waktu penguploadtan setidaknya hingga 29 Mei mendatang. Karena secara aturan pemilu masih dalam tahapan verifikasi.

“Intinya kita minta KPU Sarolangun memperpanjang waktu penguploutan syarat dukungan calona independen sampai 29 mei 2024. Sehingga saya dan tim bisa menyelesaikan pengaploadtan syarat dukungan yang saat ini masih kurang 10 ribu lagi,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Adrian Evendi S.H selaku kuasa hukum menjelaskan kalau dukungan masyarakat untuk pasangan Muhammad Madel dan Nor Agus sudah memenuhi syarat, dan sudah di buat berita acaranya ya pada tanggal 12 Mei 2024 kemaren.

Dan sesuai aturan, semua dukungan KTP itu harus dimasukkan dalam sistem Silon, sementara Silon di buka pada tanggal 13 Mei 2024, jam 02.00 WIB dan memiliki batasan hanya bisa 100 Mb karna di Sarolangun ini koneksi dan jaringan internet masih banyak kendala.

“Jadi kami mohon kepada Bawaslu agar mengambil keputusan seadil-adilnya karna kami merasa ini sudah sah secara hukum dan memenuhi syarat,’ tegas Adrian Evendi S.H.

Terkait Laporan dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dari jalur independen, Muhammad Madel dan Nor Agus, Bawaslu Sarolangun terlebih akan melakukan musyawarah secara terbuka dan akan di putuskan setelah musyawarah apakah menerima atau menolak gugatan. (Lidia)

Comment