Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan

InDepthNews.id (Tanjungpinang) -Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 11 September 2023, di Jalan Peralatan Km. 7 Kelurahan Melayu Kota, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kejadian tersebut melibatkan Dua tersangka yang telah ditangkap dan satu korban yang mengalami luka serius.

Kedua tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut berinisial MI (24)  merupakan Pelajar/Mahasiswa, di Jalan Lembah Purnama, dan HN (21) juga  Pelajar/Mahasiswa dengan alamat yang sama seperti Muhammad Isri.

Kemudian korban dari pengeroyokan tersebut berinisial DN (32) Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jalan Kebun Sirih, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, benjolan pada bagian belakang kepala, dan sobekan di bagian atas pipi akibat pengeroyokan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan, pada Senin, 11 September 2023, pelapor, yang merupakan kakak kandung korban, menerima telepon dari saudarinya yang memberitahukan bahwa adik kandungnya DN berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang karena kecelakaan di tempat kerja.

Namun, setelah tiba di rumah sakit, pelapor mendapatkan informasi yang sebenarnya bahwa korban dikeroyok oleh dua orang laki-laki di lokasi kerjanya.

Selanjutnya, pada Kamis, 14 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan di Jalan Lembah Purnama Kota Tanjungpinang.

Lalu, Unit Jatanras segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Jatanras berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk, 1 (satu) buah kayu berukuran 1,5 meter, 1 (satu) buah celurit.

“Pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan, kaki, serta menggunakan kayu berukuran 1,5 meter dan sebilah celurit. Kejadian ini mengakibatkan luka serius pada korban, termasuk patah tulang tangan, benjolan di kepala, dan sobekan di pipi bagian atas. Motif dari pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, ” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. Jumat (15/9/2023).

Kedua tersangka diterapkan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan dan melaporkan segala Tindakan kriminal kepada pihak berwajib, ” tutup  AKP M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (NH/Red)

Comment