Tersangka Penadah Motor Curian Ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang)– Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian (Curanmor), terhadap 4 tersangka (YP, AF, RE, dan EH) di Jalan RH Fisabililah Km 8 atas Kota Tanjungpinang pada Rabu (19/10/22) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka Sabtu (22/10/22).

Foto Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang/ F. Humas Polresta Tanjungpinang

Berawal pada Rabu, (19/10/22) sekira pukul 13.00 Wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Pencurian Motor Beat Merah Putih yang terjadi di Jln Bukit Cermin adalah orang yang sebelumnya beberapa hari lalu telah diamankan oleh Tim gabungan Jatanras Polresta Tanjungpinang dan gabungan Polsek Jajaran atas kasus yang sama.

Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Bukti Cermin No. 10 Tanjungpinang Barat. Tersangka (YP) mengakui bahwa TKP tersebut adalah TKP dimana dia telah melakukan pencurian sepeda motor honda Beat Warna Merah Putih yang kemudian bahwa motor tersebut sudah dijual kepada 2 orang laki – laki.

“Motor yang hilang tersebut dalam keadaan tidak dikunci Stang, Merk Honda BP 2492 QB type D1B02N13L2 A/T, Tahun 2017 warna Merah Putih nomor rangka MH1JM1115HK218726 dan Nomor Mesin JJM11E1213533, ” kata AKP Ronny.

Kemudian, dihari yang sama sekira pukul 16.00 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah sepeda motor hasil curian tersebut yang berada di bengkel Km. 8 atas Kota Tanjungpinang.

” Saat dilakukan penangkapan Penadah tersebut tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya, ” terang AKP Ronny.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut, ” tutup Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang ini.(NH)

Comment