Tak Bersyukur, Kasubag TU Lapas Tanjungpinang dan Anaknya Kompak Jualan Sabu

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Entah apa yang ada di pikiran ibu satu ini, meskipun sudah memiliki pekerjaan yang mapan selaku ASN dan memiliki jabatan mentereng sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Lapas Tanjungpinang tetapi masih nyambi jualan sabu, dan lebih anehnya perbuatan melanggar hukum itu dia lakoni bersama anaknya.

Bukannya mendidik anak menjadi baik, Ibu Kasubag TU Lapas Tanjungpinang itu malah bersinergi memasarkan barang haram bersama anaknya yang masih berstatus mahasiwa di salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang..

Perbuatannya yang diluar nalar masyarakat umum itupun akhirnya harus dia bayar mahal dengan ibu dan anak berakhir di kantor polisi.

Adalah ESD (inisial) Ibu Kasubag TU Lapas Tanjungpinang dan  anaknya RKAP (inisial) yang ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang  dikarenakan mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (6/12/2023)

Berdasarkan kronologis yang di sampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat pres rilis, RKAP ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada saat  berada di parkiran Bintan Mall Jln Pos Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sebuah paket Narkoba Jenis Sabu.

Tanpa butuh waktu lama, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman RKAP, di sana Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan Narkotika jenis sabu sebesar 3,9 gram.

Namun ESD merupakan ibu dari RKAP mencoba berusaha membuang barang bukti tersebut kedalam closet kamar mandi. Perbuatan ESD diketahui Polisi karena sabu yang dibungkus oleh plastik bening masih mengambang dalam kloset.

“Pada saat itu, ibu RKAP yakni ESD sempat berusaha membuang barang bukti sabu tersebut ke kloset kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan oleh anggota kita di lapangan. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik bening, sehingga mengapung dalam kloset,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka ESD, ia mendapati barang bukti tersebut dari Napi saat di kantin di Lapas Umum Tanjungpinang tempat ESD bertugas.

Setelah mendapatkan sabu dari Napi, ESD kemudian memberikan kepada anaknya RKAP untuk digunakan serta menjual Narkotika jenis sabu tersebut hal ini dilakukan ESD selama berbulan-bulan.

“Dia mengaku dapat sabu ini dari napi umum di kantin. Kita sudah sampaikan agar lebih tegas di sana karena bukan ranah kita. Ini kesekian kalinya. Perbuatan tersebut, telah dilakukan selama berbulan-bulan dan tidak hanya satu napi saja yang suplayer bagi ESD,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Kini pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu dan melakukan pengembangan.

ESD mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan, narkotika didapat kemudian untuk anaknya itu tidak pernah dalam jumlah besar.

“Saya menyesal sekali. saya tidak pernah menyuruhnya menjual tidak pernah dalam jumlah besar. Hanya untuk pemakaian saja,” terang ESD.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Selain pengungkapan kasus oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan seorang laki-laki inisial SA (34) memiliki Narkotika Jenis Ganja di Gang Putri Ayu III Jln Kuantan.

Narkotika jenis Ganja yang di amankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sebanyak 637,47 gram dari hasil penggeledahan Polisi terdapat sebuah paket kecil berisikan daun kering ganja dibungkus dengan kantong plastik bening warna hitam.

Dan sebuah kaleng merek Better Cookies didalamnya terdapat daun kering ganja serta 1 bundel plastik bening dimana keseluruhan barang bukti ini ditemukan Polisi dibawah meja.

Pasal yang dikenakan kepada SA yaitu Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red)

Comment