Terkait Tata Kelola Parkir Dikelola Pihak Swasta. Dishub Tanjungpinang: Kita Pending Dulu

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Sejumlah Juru Parkir dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dibayangi rasa khwatir setelah mendengar informasi bahwa sistem Tata Kelola Parkir akan diserahkan kepada pihak Perusahaan Swasta yang dinyatakan sebagai pihak ketiga.

Kekhwatiran atau rasa cemas yang membayangi Juru Parkir, bilamana jatuh ketangan pihak Swasta, tentu saja management dari Perusahaan sudah pasti berbeda termasuk aturan main
yang harus diikuti juru Parkir.

“Andaikan aturan dan peraturan dimaksud relevansinya tidak mengena dihati para tukang parkir, tentu akan berdampak buruk kepada kami,” tutur Pak Robinson Sinaga kepada InDepthNews.id, Rabu (14/08/2024).

Menurut Robinson Sinaga, wacana Tata kelola Perparkiran yang diambil alih pihak Swasta tidak perlu buru-buru dan harus diluruskan oleh instansi terkait dalam hal ini Dishub Pemko Tanjungpinang artinya butuh penjelasan maupun pemaparan lebih detail sehingga para rekan juru Parkir lainnya memahami.

“Pihak Perusahaan boleh saja berkolaborasi dengan Dishub Pemko Tanjungpinang sejauh saling menguntungkan, namun perlu juga dipertimbangkan nasib juru Parkir jangan sampai menjerit apalagi persoalan Priuk atau Kampung tengah,” tegas Robinson lagi.

Untuk menimpali informasi yang kini berkembang dan membuat juru Parkir rasa cemas, Kadis Perhubungan Pemko Tanjungpinang, Boby Wira Satria yang diwakili Kasubag Tata Usaha, Abdul Rahman Djou saat diwawancarai Awak media ini Rabu siang, (14/08/2024) menjelaskan, wacana itu bulan lalu benar ada pertemuan dengan Pihak Perusahaan Swasta yang disoundingkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Kontribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang.

Dikatakan Abdulrahman, pihak ketiga (Perusahaan-red) ingin menawarkan sembari mengajak kerjasama agar Tata kelola Perparkiran dilingkungan Pemko Tanjungpinang dikuasakan kepada pihak Perusahaan, namun materi pembahasan tawaran Perusahaan Swasta belum begitu jelas.

“Kita masih butuh waktu, karena tata kerja yang disampaikan oleh pihak perusahaan secara khusus dibidang mekanisme kerja termasuk capaian target kontribusi parkir, belum begitu jelas,” ujarnya.

Kasubag Tata Usaha Dishub Pemko Tanjungpinang itu juga memaparkan terkait rincian pendapatan kontribusi Parkir yang setiap bulanya mencapai Rp 140 sampai 145 juta yang berarti kalau hitungan Per-tahun dana kontribusi Parkir yang disetor ke Kas Daerah sekitar Rp 1,8 milyar yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp 3 milyar.

“Meskipun pendapatan kontribusi Parkir pertahun tidak mencapai target Tiga milyar rupiah akan tetapi jika masih bisa bertahan diposisi Rp 1,8 milyar per-tahun masih lumayan tidak surplus atau merugi banyak,” jelasnya.

Lebih jauh Abdulrahman mengomentari, pihak ketiga menawarkan sistem pengelolaan Parkir bersifat spesifik dengan yang dikenal dengan Get Parkir (Pintu Parkir)
yang meliputi lokasi tertentu seperti RSUD Kota Tanjungpinang, Melayu Sguare Tepi Laut, Mamak Den dan beberapa tempat usaha lain yang tergolong spektakuler.

“Metode Spesifik yang ditawarkan pihak Perusahaan Swasta sangat fantastik namun kelayakan belum sepatutnya, sebab mayoritasnya titik lokasi Parkir kebanyakan masih bersifat umum dan terbuka sementara penawaran hasil kontribusi Parkir setiap bulanya masuk ke Kas Daerah jauh menurun artinya target pencapaian itu belum ada, dari pada merugi banyak serta hitungan tidak jelas lebih bagus dipending dulu dan butuh waktu penjejakan,” pungkas Abdulrahman mengakhiri. (Robyn.S)

Comment