Aliansi Mahasiswa Kepri : Labuh Jangkar Harus “MUTLAK” dimiliki Kepri.

InDepthNews.id (Tanjungpinang)- Carut marutnya Persoalan Labuh Jangkar di Laut Kepulauan Riau, semakin “Berkecamuk” tidak sedikit yang menanggapi bahkan mengkritisi sikap Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran yang di Layangkan Kementrian Perhubungan.

Potensi yang bersumberkan pada Basis Kelautan di Kepulauan Riau selayaknya mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan pemerintahan daerah itu sendiri.

Sebagai bentuk Harapan dan keinginan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dari pengelolan labuh jangkar, kiat-kiat dan berbagai ikhtiar telah dilakukan, namun berujung kepada keluar nya Surat Edaran yang cukup mengejutkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Di Sampena 19 Tahun berdiri nya Provinsi Kepulauan Riau, Aliansi Mahasiswa Kepri (AMK) melaksanakan Dialog Interaktif pada Kamis (23/09)di Hotel Comfort dengan mengangkat Tema “MAKSIMALKAN POTENSI KELAUTAN, DEMI KEPRI BANGKIT MENUJU KEJAYAAN”.

Dialog yang di Hadiri dari berbagai Kalangan bahkan delegasi Pemuda dan Mahasiswa dari 7 Kabupaten/Kota Di Kepulauan Riau Hadir dalam Agenda Akbar tersebut.

Turut juga hadir Kalangan Akademisi, Praktisi Hukum, perwakilan OPD terkait dan Perwakilan langsung dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Organisasi Masyarakat seperti LAM, Muhamadiyah dan GMBP3KR turut berkenan hadir dalam melangsungkan Dialog tersebut.

Adapun titik fokus dalam Dialog interaktif tersebut juga turut menaikan isu Hangat terkait Labuh Jangkar dan RUU kepulauan.

Erik Kantona Selaku Koordinator dari Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau yang juga merangkap sebagai Moderator dalam dialog tersebut mengatakan ” Tujuan Kami mengangkat Tema yang sangat Krusial tersebut, ialah sebagai bentuk Kepedulian kami terhadap Potensi Laut yang ada di Tanah Melayu bertuah ini,”.

“19 Tahun silam, semenjak berdiri nya Provinsi Kepri perlu ada nya bedah Evaluasi visi dan misi dalam menjalankan Roda Pemerintahan khusus nya dalam memaksimalkan Potensi Kelautan di Kepulauan Riau. Itu tujuan Kami melaksanakan Kegiatan ini Tambah Erik”.

Perlu di ingat kembali dan di ketahui Sumbangsih Kepulauan Riau, baik dari hasil tambang, migas dan potensi Alam lainya diKepulauan Riau cukup banyak memberikan Kontribusi kepada negara.

Untuk itu potensi Kelautan seperti Labuh Jangkar sudah seharusnya “Mutlak” dimiliki dan di berikan kepada Kepri agar dapat membantu dalam peningkatan PAD. Seharus nya yang di pertanyakan pada 19 Tahun Provinsi ini berdiri ialah sejauh mana Manivestasi dari UU No 23 Tahun 2014 berjalan di kepulauan Riau. Apakah undang-undang tersebut telah dijalankan dengan baik.

Ditambah lagi UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan yang cukup jelas menyatakan daerah memiliki kewenangan dalam Memanfaatkan sumber daya kelautan non konvensional, Perpres No. 16 Tahun 2017 tentang kebijakan kelautan indonesia, bahkan telah di putuskan dengan Perda No 9 Tahun 2017 tentang dasar hukum dalam melakukan pemungutan retribusi labuh jangkar.

“Kami Aliansi Mahasiswa Kepri sudah sepakat, Labuh Jangkar sudah seharusnya diberikan dan dimiliki Oleh Kepulauan Riau sesuai Amanat UU N0 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah mengelola SDA Laut dalam rentang 12 Mil Laut,” Pungkas koordinator AMK Erik Kantona.

(Eko)

Comment