Terkait Pemecatan PTT dan THL Pemkab Lingga, Ketua DPRD Lingga Tarik Surat Dari Kantor BKD, Ini Tanggapan Ketua Komisi l DPRD Lingga.

InDepthNews.id -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga menarik kembali surat penetapan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan Komisi l fraksi Partai Golkar dari Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga dengan dalih tanda tangan tidak atas persetujuan dirinya. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi l DPRD lingga, melalui via telepon seluler. Rabu 09/06/2021.

“Iya bang, informasi pak ketua menarik surat dari kantor BKD itu benar. Dan meski surat di tarik pak Ketua, namun kami sebagai salah satu bagian perwakilan rakyat dari Komisi l fraksi Partai Golkar tetap melangsungkan agenda kegiatan RDP yang sudah ditetapkan jadwalnya pada hari ini di kantor BKD lingga terkait permasalahan di putuskannya kontrak kerja ratusan orang Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini hangat di bicarakan”, Ucap Roni Kurniawan yang akrab di sapa Iwan.

Menurutnya, keluhan ratusan orang saudara kita diputuskan kontrak kerjanya yang belum tahu secara pasti sebab akibatnya, patut dan sangat wajib kita tanggapi bang., Apa lagi ini menyangkut kepentingan penghasilan ekonomi setiap orang, ditambah lagi masa serba sulit dengan mewabahnya virus covid-19 saat ini.

“Pertemuan yang di jadwalkan ke kantor BKD hari ini merupakan agenda RDP karena kami juga belum tahu secara pasti apa permasalahan nya sehingga terjadi pemutusan kontrak kerja ratusan orang tersebut. Dan dari hasil RDP hari ini akan kita bahas juga nantinya bersama Bupati, guna menyatukan solusi dengan berbagai pertimbangan yang insa allah membuahkan hasil positif”, kata Iwan.

Dia menilai, keputusan sepihak bupati yang memutus kontrak THL dan PTT itu sangat disayangkan, harusnya penilaian terkait kinerja para pegawai THL dan PTT itu harus melalui prosedur dan yang bisa menilai itu para Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait, tempat dimana para THL dan PTT tersebut mengabdi.

“Kan harusnya yang bisa menilai kinerja para pegawai THL dan PTT itu, SKPD tempat mereka bekerja, kalau memang mereka ada kesalahan seharusnya prosedur teknis harus terlebih dahulu diterapkan seperti SP1, SP2 dan SP3, hingga pemutusan kontrak, bukan sepihak seperti ini, dan harusnya mereka (THL dan PTT) tersebut dikembalikan bekerja seperti semula,” Ungkap Iwan.

Berdasarkan informasi yang beredar dan diterima dari salah seorang tenaga PTT korban diputuskan kontrak kerjanya menyebutkan bahwa mereka disuruh hadir pada hari ini, tepatnya, Rabu 09/06/2021 pukul 10.00 wib di kantor BKD oleh Pak Armia yang merupakan Keponakan Bupati dan Pak Sapar, Plt. Kadis Perkim Kabupaten Lingga yang masih satu kampung dengan Pak Bupati, katanya mereka berdua yang akan menyelesaikan.

“Iya bang, kami menerima informasi, kalau kami di disuruh hadir pada hari ini, tepatnya, Rabu 09/06/2021 pukul 10.00 wib di kantor BKD oleh Pak Armia yang merupakan Keponakan Pak Bupati dan Pak Sapar Plt. Kadis Perkim Kabupaten Lingga yang masih satu kampung dengan Pak Bupati, katanya mereka berdua yang akan menyelesaikan,” terang Narasumber berinisial OK.

Mirisnya, berdasarkan investigasi langsung di lokasi, salah satu wartawan yang tergabung di DPC AJOI lingga mengatakan, kalau informasi yang sudah terlanjur menyebar itu hanya hoak semata, karena kedua orang tersebut sudah kabur, berangkat ke Tanjungpinang.

“Cuma sayangnya apa yang dijanjikan Sapar dan Armia untuk hadir di Kantor BKD hari ini hanya palsu belaka, ternyata dia orang berdua semalam (Selasa 08/06) sudah kabur berangkat ke Tanjungpinang,” ucapnya.

Hingga berita ini di unggah Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashirudin, Plt. Kadis Perkim Kabupaten lingga Saparudin, dan Armia keponak an Bupati lingga belum bisa dikonfirmasi terkait hak jawab dan sanggahannya serta alasan penarikan surat dengar pendapat dari kantor BKD lingga dan alasan kedua orang penting yang membuat janji tersebut.

(Abu).

Comment