Simpan Ganja Dikulkas, JS Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang Pria berinisial JS di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, JS diduga memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja, Rabu (06/10).

Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya laki – laki yang ciri- cirinya lengkap sesuai laporan yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang Kota, dicurigai mempunyai, memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan terlapor cukup koperatif dan langsung menunjukan didalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik kantong hitam yang terdapat Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi didalam plastik kantong hitam tersebut 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram

“Dari tangan JS kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya, ” ungkap Kasatreskoba AKP Ronny Burungudju.

Selanjutnya JS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, ” jelas Ronny.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskoba AKP.Ronny Burungudju SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

(***)

Comment