Sering Melakukan Transaksi Narkotika, Seorang Pria Di Amankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Sabtu (06/11/22)

Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 20.30 wib Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama saudara (DS) tersebut ada memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi di ATM K2 tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kemudian Tim melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H.,M.H., dan kemudian Tim diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan, kemudian selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Gatot Subroto.

Pada saat melakukan penyelidikan Tim melihat seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut sedang berada Di ATM K2 tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, setelah itu Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama saudara (DS) dan kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara (DS) Tim menemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana sebelah kiri kemudian Tim juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA SUPRA warna Hitam yang mana keseluruhan barang bukti diakui miliknya.

Kemudian dari pengakuan saudara (DS) bahwa ia diperintahkan oleh saudara (A) melalui komunikasi Whatsapp untuk mengambil 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman di pinggir jalan tepatnya di Jalan Batu Naga Kota Tanjungpinang, kemudian tim langsung menuju Jalan Batu Naga Kota Tanjungpinang.

Sekira pukul 22.00 Wib sesuai perintah saudara (A) lokasi tersebut di pinggir jalan tepatnya di Jalan Batu Naga Kota Tanjungpinang tim mencari di sekitar pinggir Jalan Batu Naga dan benar ditemukan berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang mana saudara (DS) akui bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diamankan adalah Narkotika yang diperintahkan dari saudara (A) untuk saudara (DS) ambil.

Setelah Tim amankan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Batu Naga Tim langsung menuju rumah / kediaman saudara (DS) yang beralamat di Jl. RE. Martadinata Gang Hang Jebat I Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk dilakukan penggeledahan.

Sekira pukul 23.10 pada saat Tim tiba di rumah saudara (DS) dan didampingi Ketua RT setempat tim langsung melakukan penggeledahan, Kemudian pada saat Tim melakukan penggeledahan tepatnya di kamar tidur Milik saudara (DS) Tim menemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di yang ditemukan di lemari dan Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menemukan Seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik bening kemudian terhadap keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik saudara (DS).

Kemudian selanjutnya Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna melakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Red)

Comment