Seorang IRT Di Ringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Diduga Kurir Sabu.

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) berinisial NS di Jalan Brigjen Katamso, Gg kulim RT. 001 RW. 008 Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/09) malam.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny membenarkan terkait hal tersebut kepada awak Media Rabu (29/09/21).

” Sabu rencana akan dibawa ke Batam, namun lebih dahulu ditangkap, Sat Resnarkoba masih mengembangkan kasus ini termasuk mendalami asal-usul sabu, ” ujar AKP Ronny Burungudju.

NS, diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, beserta Barang Bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening bruto 151,12 gram, 2 (dua) lembar kantong plastik, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih gold beserta kartu di dalamnya.

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Diamankan Dari Tersangka NS
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Diamankan Dari Tersangka NS

Adapun Kronologis penangkapan NS, dikatakan oleh AKP Ronny Burungudju bahwa, Berawal pada hari Selasa (28/09/21) sekira pukul 22.30 wib saya dan rekan-rekan dari Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri- cirinya bernama NS dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba polres Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 22.30 wib seorang perempuan yang sesuai dengan informasi berada di rumahnya. Selanjutnya NS diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, bersama saksi RT setempat dan dilakukan penggeledahan.

” Terlapor NS, koperatif menunjukan, di kerajang baju di helaian baju ditemukan 2 (dua) lembar kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, ” terang Ronny.

Selanjutnya NS beserta barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Redaksi)

Comment