Satreskoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Terus dalam komitmennya perangi Narkoba, Satreskoba Polresta Tanjungpinang kembali meringkus Tiga tersangka inisial (AG,BW, dan KS) pengedar sabu di wilayah hukumnya pada tanggal 10 Oktober 2023.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Hibertus Omposunggu melalui Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi ke awak media Jurnalutama.com, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10/24).

“Penangkapan pada tanggal 10 Oktober, sekira jam 1 (13.00 Wib-red) saudara ADS kita amankan bersama barang bukti 11 paket Sabu-sabu, kemudian dari ADS ini kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1. Dimana, ADS sendiri akan didenda maksimalnya 20 tahun Penjara, ” ujarnya saat wawancara.

Adapun kronologis awalnya dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, ” Awalnya kita akan melakukan pengungkapan kasus dimana kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Bukit Galang 2 Kelurahan Air Raja Kota Tanjungpinang, setelah itu kita amankan yang bersangkutan kemudian dari pengembangannya kita menangkap seorang lagi berinisial BF dan KS, ” jelasnya.

“Ditemukan 2 paket Sabu, dengan total semua untuk Anggi seberat 2,12 Gram BF seberat 0,44 Gram kemudian barang bukti yang ditemukan pada saudara KS seberat 5,43, Gram ” tegasnya.

Masih menurut keterangan Kasat Narkoba bahwa barang haram Sabu- sabu tersebut akan diedar dan di jual di Kota Tanjungpinang ini.

Tidak hanya itu salah satu dari tiga Pengedar tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Si Anggi sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama, baru satu tahun yang lalu, dia keluar dari Lapas dan masih kerja yang sama, ” ujar pungkasnya. (Rat)

Comment