Polresta Barelang Tangkap 4 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Kota Batam

InDepthNews.id (Batam) – Polresta Barelang menggelar konferensi pers mengenai kasus tindak pidana kekerasan pada anak yang terjadi di kota Batam dan sempat viral di media sosial, Sabtu (2/03/2024).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri H menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Belakang Komplek Ruko Soto Medan Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun kekerasan tersebut melibatkan korban berinisial SR (17 tahun 5 bulan) dan EF (14 tahun), serta 4 orang pelaku berinisial N (18 tahun 10 bulan), RRS (14 tahun 11 bulan), M (15 tahun 8 bulan), dan AK (14 tahun 11 bulan).

“Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan menangkap para pelaku di beberapa kecamatan di Kota Batam pada Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan dasar laporan yang dibuat oleh korban penganiayaan berinisial SR (17) dan EF (14) di polsek lubuk baja,” kata Nugroho.

Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban SR dan EF karena merasa sakit hati terhadap korban EF yang diduga mencuri barang milik pelaku RRS.

“Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu,” ujar dia.

Selain itu, juga ada tuduhan dari pelaku bahwa korban mencuri barang pelaku yang kemudian pelaku tidak terima.

“Barangnya apa ini nanti masih didalami penyidik kami, termasuk motif human trafficking, ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Nugroho.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Barang bukti berupa handphone dan baju korban berhasil diamankan oleh kepolisian. (Red)

Comment