Polres Tanjungpinang Bekuk Empat Orang Pengedar Narkoba.

InDeptNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan empat orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat 7 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wib di Kota Tanjungpinang.

Adapun kronologis penangkapan tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang mencurigakan lengkap dengan ciri-cirinya, yaitu seorang laki-laki yanh diduga memiliki atau menyimpan narkoba golongan 1. Kemudian Satres Narkoba Melakukan Penyelidikan dan sekitar pukul 01.30 WIB Satres Narkoba Berhasil Mengamankan Pelaku.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Suprihadi Hantono mengatakan empat pelaku merupakan tersangka dari dua kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

“Diamankan pelaku berinisial A di daerah Kelurahan Tanjung Ayun Sakti tepatnya di Gang Gatra, dari keterangan A berkembang hingga didapat dua pelaku lain yaitu berinisial N dan NZ,” ungkapnya, Jum’at (28/5/2021).

Diketahui dua tersangka inisial A dan N merupakan residivis narkotika yang sebelumnya juga pernah diamankan dengan kasus yang sama.

Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka NZ merupakan kakak beradik dengan tersangka N.

“Dari pengakuan N mendapatkan barang tersebut dari salah satu penghuni Lapas narkotika berinisial K, saat ini sedang dalam penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan tersangka B salah satu penyalahguna narkotika yang ditangkap di Daerah Potong Lembu bersama barang bukti 1 paket kecil jenis sabu,timbangan digital bersama alat hisap dan lainnya. (Eko)

Comment