Pj Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Pidato Pertama Dalam Paripurna DPRD Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

InDepthNews.id {Tanjungpinang} – DPRD kota Tanjungpinang melakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pj Wali kota Tanjungpinang terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan (PP) APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanjungpinang ini dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni dan diikuti anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam penyampaiannya Pj Wali kota Tanjungpinang Andri Rizal Siregar mengatakan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 melalui surat Keputusan Mendagri dirinya mendapat amanah sebagai Pj Wali kota Tanjungpinang.

“Dengan segala kerendahan hati dan semangat bersama, mohon dukungan serta sinergi dan kolaborasi bersama DPRD Tanjungpinang dalam mewujudkan harmonisasi dalam segala bidang untuk menjalankan tugas fungsi masing-masing,” jelas Andri.

Andri menambahkan, sebagaimana lazimnya penyampaian rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

“Pendapatan daerah dengan nilai anggaran Rp1,020 triliun terealisasi sebesar Rp963,794 miliyar atau sebesar 94,46 persen dari target anggaran pendapatan daerah,”

Belanja daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1,139 triliun terealisasi sebesar Rp1,061 triliun atau sebesar 93,12 persen dari target anggaran belanja daerah. Sedangkan pembiayaan daerah dengan nilai anggaran Rp119,560 miliar terealisasi sebesar 100 persen dari target anggaran penerimaan pembiayaan daerah

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2023 yang lalu sebagai dasar usulan target Silpa tahun 2024 sebesar Rp22.020 Milyar,” terangnya.

Masih kata Andri, mengingat penetapan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sebagai dasar penyampaian dokumen perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dapat dipercepat melalui pembahasan TAPD Banggar DPRD maupun tingkat Pansus Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

“Untuk itu, dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama sebagai mitra pemerintahan untuk dapat melakukan kerjasama percepatan pembahasan serta pengesahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 tepat waktu,” pungkas Andri.(Adv/Dinas Kominfo)

Comment