InDepthNews.id (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 3 pasangan calon peserta Pemilihan Presiden 2024-2029 beserta nomor urutnya berdasarkan hasil sidang pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum oleh KPU, Selasa (14/11/2023)
Dalam pengundian tersebut pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) mendapat nomor urut 1. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2 serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Pengambilan nomor urut yang dilakukan berdasarkan nomor antrian yang telah ditentukan oleh KPU sebelumnya.
Anies-Cak Imin mendapat kesempatan mengambil bola nomor antrean pertama. Setelahnya Ganjar-Mahfud disusul Prabowo Gibran.
Cak Imin yang maju mengambil nomor antrean mendapat mendapat nomor 8, kemudian Mahfud mendapat 10, dan Gibran mendapat nomor antrean 14.
Berdasar nomor antrean, Anies-Cak Imin mendapat kesempatan pertama untuk pengambilan kocokan. Kemudian Disusul Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran. (Red)
Comment