Pengumuman : Pindah Penduduk Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan

InDepthNews.id(Jakarta )-DUKCAPIL pusat maupun daerah terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Banyak aturan mengenai persyaratan kini disederhanakan, termasuk persyaratan keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk di satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu perkenalan apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), topik “Mengurus Pindah Penduduk”, yang langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Sabtu (08/01/2022).

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan diberikan SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan.

Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan pengungkit dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Pun kepada insan Dukcapil, Zudan mengancam akan melakukan sanksi bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tutupnya.

(Sumber Kemendagri)

Comment