Pelaku Perampokan di Tanjungpinang Didoor Polisi

InDepthNews.id. (Tanjungpinang) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial A (46)i diduga melakukan perampokan atas Dua korban inisial (31) dan DS (26) dan Dua TKP.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Humas Polresta Tanjungpinang, IPDA Syahrul Damanik mengungkapkan motif pelaku mengambil handphone korban dengan senjata tajam.

“Pelaku A mengambil paksa HP milik korban inisial M dan DS pada tanggal 2 dan 3 dini hari, dengan menodongkan senjata tajam,” terangnya.

Lokasi kejadian tindak pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Sri Katon, Kelurahan Pinang Kencana dan Jalan Sidorejo Kelurahan Sei Jang.

“Lokasi kejadian berada di dua tempat berbeda, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Nusantara km 19, ” ujar Kasi Humas.

Pelaku, lanjut Kasi Humas, sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri, dengan luka tembak di kaki ” terang Damanik.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa, tiga buah handphone, satu buah motor matic berwarna hitam, dan helm Yamaha berwarna hitam.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan 2 (dua) pasal tindak pidana, yakni Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) disertai ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. Dan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) disertai ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(Rat)

Comment