Ketua DPRD Karimun Diduga Terima ‘Uang Servis’ Dari Aliran Dana Korupsi PDAM

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta

InDepthNews.id – Kasus korupsi pada PDAM Tirta Karimun masih terus bergulir. Saat ini perkara yang merugikan uang negara sebesar Rp 4,9 Miliar itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pengakuan mengejutkanpun disampaikan oleh mantan bendahara PDAM yang saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kasus korupsi tersebut yakni JS.

Pada persidangan Selasa 6 Juli 2021 lalu, JS mengungkapkan bahwa nama ketua DPRD Karimun, Kepulauan Riau, insial YS disebut menjadi salah satu dari pihak ketiga yang menerima ‘uang servis’ dari PDAM Tirta Karimun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, mengatakan jika YS sebelumnya juga telah diminta kesaksiannya dalam proses persidangan beberapa waktu lalu.

“Saat fakta persidangan dia (JS) ada nyebutin ketua Dewan. Taulah sendiri siapa, tidak usah saya sebutkan,” ujar Tiyan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Tiyan juga mengataka, pada persidangan JS menyebut bahwa penarikan uang melalui cek atas perintah Direktur Utama PDAM Karimun kala itu, IS.

Ada sejumlah pihak ketiga yang diduga ikut menikmati. Di antaranya ada beberapa oknum di dinas-dinas tertentu dan juga ada nama Ketua DPRD Karimun. Nilai yang diberikan berkisar Rp 100 hingga Rp 150 juta.

“Jadi memang pengeluaran-pengeluaran yang tanpa bukti dukung itu banyak,” jelasnya.

Berdasarkan berkas pemeriksaan saksi-saksi yang diterima, YS sendiri telah dimintai keterangan pada 14 Januari 2021 lalu.

Namun begitu, kesaksian terdakwa atas keterlibatan para pihak ketiga yang disebut ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar itu tidak dapat dibuktikan dengan bukti dukung yang kuat.

Inspektorat juga telah menelusuri bukti-bukti melalui bukti dukung pengeluaran pada rekening perusahaan milik daerah itu dan dicocokkan dengan administrasi didapati tanpa ada bukti dukung yang kuat bahwa telah memberikan uang kepada pihak-pihak ketiga yang dimaksud.

“Mungkin secara moral dia salah, tapi secara hukum belum tentu salah karena bukti tak ada. Karena pengungkapan kasus korupsi itu by data,” ungkapnya.

Menurutnya, segala bentuk pencairan dana yang telah dilakukan untuk diberikan kepada pihak ketiga, seharusnya sudah disadari oleh Dirut PDAM yang menjabat saat itu menjadi langkah menyalahi aturan.

“Faktanya kan dia (IS) tau penggunaan keuangan di PDAM itu untuk pihak-pihak ketiga itu kan udah menyalahi kewenangan,” ucapnya.

Sidang lanjutan atas kasus ini masih terus bergulir dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni mantan Dirut PDAM Karimun inisial IS dan mantan Kepala Bagian Keuangan JS.

Sementara itu, saat media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada ketua DPRD Kabupaten Karimun melalui sambungan selulernya tidak ada jawaban.

(Yan Turnip)

Comment