Mendekati Pelantikan Kades Terpilih Di Lingga, H Zaini Keluhkan Gugatan Tidak Di Tanggapi DPMD Lingga.

H. Zaini Rezar Salah Satu Peserta Cakades Tanjung Kelit Yang Mengajukan Gugatan Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades

InDepthNews.id – H.Zaini Rezar salah satu peserta calon kades Tanjung Kelit menduga kemenangan peserta Calkades terpilih banyak melakukan pelanggaran. Hal tersebut di jabarkan saat melakukan kunjungan silaturahmi ke sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lingga beralamat Jl. Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Selasa (24/08).

“Jujur terkait kekalahan pada pesta demokrasi Pilkades yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2021 kemarin, kami selaku calkades yang dinyatakan kalah hanya selisih satu suara dari kurang lebih 1115 suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebenarnya sangat merasa kecewa atas kekalahan tersebut,” ujar H Zaini.

H. Zaini mengungkapkan bahwa masalah terpilih atau tidak, itu bukan yang menjadi persoalan, jika kegiatan dilakukan benar-benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah di atur dalam Perbub. Namun anehnya terkait adanya temuan dan kejanggalan diindikasi kuat dugaan ada pembiaran atas tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Panitia pelaksana Pilkades mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.

“Sejak tanggal 11 Agustus 2021 kami sudah mengajukan dukumen berkas gugatan di lengkapi dengan melampirkan saksi-saksi ke pihak panitia desa, yang kemudian di lanjutkan pengajuan berkas gugatan ke pihak panitia kecamatan dalam hal ini Kecamatan Bakung Serumpun, dan selanjutnya pada 15 Agustus 2021 dilanjutkan pengajuan berkas gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, sayangnya hingga kini belum ada tanggapan sama sekali,” Ucap H Zaini.

H Zaini, memaparkan bahwa pada saat dilakukan konfirmasi pada Senin (23/08) terkait tanggapan mengenai pengajuan berkas gugatan laporan kecurangan yang di ajukan, Dodi selaku Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Lingga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ada gugatan yang masuk terkait Pilkades ke BPMD Kabupaten Lingga

“Anehnya mereka tidak tau ada berkas gugatan yang masuk, saya mengetahui itu waktu bertemu dengan Pak Dodi selaku Kadis DPMD, kemudian Pak Dodi memangil Pak Andika keruangan nya untuk membawa berkas gugatan tersebut. Dan Pak Dodi meminta Andika selaku Kabid yang menerima berkas serta memaparkan kepada saya tentang poin-poin berkas yang di anggap Andika kurang akurat,” ujar H. Zaini menceritakan pengalamannya sewaktu menfollow up berkas gugatannya di DBMD.

Menanggapi keberatan yang dilayangkan oleh salah satu peserta Calkades H. Zaini, Dodi yang dimintai tanggapannya, Rabu (25/08) selaku Kadis DPMD Memaparkan bahwa gugatan H. Zaini tersebut pihaknya akan segera memprosesnya dalam waktu dekat ini dan kami akan berkordinasi dengan tim kabupaten.

“Sesuai Perbub Bupati Lingga. Proses yang akan berjalan manimal bisa memakan waktu 1 bulan Akan tetapi keputusan final ada di tangan Bupati,” Kata Dodi

Kemudian sambung Dodi, dia akan segera memangil Panitia Pilkades dan Kepala Dusun 3 Linau Desa Tanjung Kelit sesuai yang tecantum di gugatan H. Zaini.

“Kami dari DPMD Akan mengadakan mediasi dalam hal ini. imbuh Dodi. Akan tetapi Kami pun dalam waktu dekat ini kami pun sedang menyiapkan segala administrasi untuk kegiatan pelantikan. Dan kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan mediasi terkait gugatan yang di ajukan,” Pungkas Dodi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalistik
Online Indonesia.( AJOI ) yang dimintai tanggapan terkait hal tersebut menilai kenirja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD) Kabupaten Lingga terkesan Agak
Lelet dalam menyikapi dan memproses gugatan dari H. Zaini.

(Abu)

Comment