LSM FORKORINDO Kepri Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Cukai Rokok Di Bintan.

IndepthNews.id -Lambatnya gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi tentang pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 membuat Publik curiga, pasalnya kasus yang diduga merugikan negara 2,7 Triliun tersebut sudah mulai ditangani sejak akhir tahun 2020, namun sudah hampir setengah tahun, tidak ada titik terang siapa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

“Sebenarnya ada apa dengan KPK saat ini, kok sepertinya tidak berkuku ketika berhadapan dengan kasus cukai rokok dibintan ini,” Kata Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kepri, Parlindungan Simanungkalit.

Menurut Dia, dengan lambatnya penanganan kasus cukai rokok Di Bintan, menimbulkan pertanyaan publik, padahal KPK sudah bolak-balik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus cukai tersebut.

“Bahkan sudah ada yang dicekal untuk berpergian keluar negeri, tapi anehnya sampai saat ini, tidak jelas siapa yang dijadikan tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut Parlin, agar proses hukum kasus dugaan korupsi cukai rokok di bintan terang benderang dan menghindari kecurigaan Publik yang semakin dalam terhadap KPK, sudah selayaknya KPK menetapkan tersangka dalam kasus cukai rokok dibintan tersebut.

“Sudah layak sebenarnya KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus cukai rokok dibintan ini, mengingat kinerja KPK yang sudah sangat teruji dalam berbagai kasus korupsi ditanah air bahkan kasus yang melibatkan petinggi-petinggi Negeri, apalagi ini hanya sekedar kasus kelas daerah,” pungkas parlin.

Sebelumnya seperti diketahui, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan Di Empat Lokasi berbeda di Kota Batam terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Adapun Empat Lokasi tersebut yaitu Kompleks perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech Industri, Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam, Kepulauan Riau.

Bahkan KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bintan dan mengambil beberapa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut dan sudah mencekal beberapa orang berpergian keluar negeri.

(redaksi)

Comment