Langgar Prokes, Pelabuhan Tanjung Harapan, Hanya Targetkan Penjualan Tiket.

InDepthNews.id -Membludaknya Calon Penumpang arus balik mudik lebaran Di Pelabuhan Tanjung Harapan Kabupaten Meranti dikarenakan ulah agen tiket yang hanya memikirkan penjualan pada hari pertama beroperasinya Kapal Ferri tujuan Kepri dan Dumai pada Rabu (19/05/2021) mengakibatkan Kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Berdasarkan pantauan media ini dilokasi, amburadulnya koordinasi antara agen kapal dengan pihak loket tiket kapal mengakibatkan Satgas Covid-19 yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Harapan kewalahan karena para penumpang yang berebutan dan berdesak-desakan untuk dapat berangkat tanpa mengindahkan himbauan dari Satgas Covid-19 Meranti. Kamis 20/05/2021.

Adanya pelanggaran Prokes Covid-19 di Pelabuhan Tanjung Harapan ini dibenarkan oleh Danposal Selatpanjang, Letda. Jery Hendra, yang juga selaku Satgas penindak Covid-19 di Selatpanjang saat dikonfirmasi oleh media ini.

“Maaf kami sudah menghimbau bersama team kesehatan supaya masyarakat tidak berkerumunan, tapi tidak bisa dibatasi karena pihak agen kapal yang tidak bekerjasama dengan loket, mereka menjual tiket berlebih namun ada juga yang tidak bisa berangkat sekitar kurang lebih 30 orang,” ungkapnya.

Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi. SE. MSi, yang juga bertugas sebagai Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi.

“Saya belum mendapatkan info lapangan dari anggota, karena ini kejadiannya dipelabuhan tentunya kita harus koordinasi dengan KSOP dan pihak team Satgas keamanan covid-19 lainnya,” ujarnya.

“Besok saya akan cross cek langsung kelapangan terlebih dahulu,” sambungnya.

Terkait pengabaian terhadap petugas Satgas Covid-19 yang diduga dilakukan oleh Agen kapal di Pelabuhan Tanjung Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga melanggar instruksi dalam surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis, Nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kapolri.

Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun dalam Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

(BATUBARA)

Comment