Kemenparekraf RI Akan Serahkan Sertifikasi CHSE Kepada 42 Usaha Pariwisata Di Kabupaten Lingga

InDepthNews.id (Lingga) – Sebanyak 42 usaha pariwisata di Kabupaten Lingga akan memperoleh sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Pemberian Penghargaan itu akan dilaksanakan oleh kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada pelaku usaha seperti cafe, hotel, penginapan, obyek wisata, ekraf dan usaha pariwisata lainnya.

“Adapun Tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat standar operasional sebuah usaha pariwisata,”Kata Abdul Kadir, Plt. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lingga Melalui Sekretaris Dispar Kabupaten Lingga Zalmidri, Selasa (28/09).

“Kegiatan ini dilaksanakan secara gratis oleh kementerian pariwisata,  untuk memberikan kemudahan kepada
pelaku usaha,” Sambungnya.

Menurut Zalmidri, Rencananya tim dari kementerian pariwisata tersebut akan turun langsung ke Kabupaten Lingga untuk mengecek langsung usaha yang akan disertifikasi.

“Kita berharap kedepan semua usaha pariwisata terus meningkatkan kualitas layanan dan tempat usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing serta mampu bertahan di masa pandemi ini demi keberlangsungan tempat usaha,” Pungkas Mantan Kabid. Destinasi dan Usaha Pariwisata ini.

Untuk diketahui, proses Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya oleh Kemenparekraf untuk menjaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan

Ketentuan sertifikasi CHSE, meliputi pemberian sertifikasi CHSE untuk usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) dilakukan oleh lembaga sertifikasi.

Selanjutnya Kemenparekraf, memberi label kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) yang telah tersertifikasi. Usaha pariwisata dan destinasi pariwisata yang telah mendapat sertifikasi CHSE dan label I do Care dapat menggunakan logo I do Care pada produk dan jasa yang dimiliki untuk keperluan promosi pariwisata.

Sertifikasi CHSE berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang. Sertifikasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Dimensi sertifikasi CHSE, terdiri atas Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Sementara, tiga kriteria yang perlu dipenuhi adalah manajemen atau tata kelola, kesiapan karyawan, hingga partisipasi pengunjung.

Pelaksanaan proses sertifikasi harus melalui enam tahapan, yakni Sosialisasi dan Edukasi dengan pelaksana terdiri atas pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi usaha lainnya (toilet umum). Kedua, Penilaian Mandiri dengan pelaksana, pemilik atau pengelola usaha pariwisata, pengelola destinasi pariwisata (pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah desa, pengelola desa wisata).

Kemudian, Deklarasi Mandiri dengan pelaksana oleh pemilik atau pengelola usaha pariwisata, pengelola destinasi pariwisata (pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah desa, pengelola desa wisata). Keempat, Audit atau Penilaian oleh tim auditor di bawah lembaga sertifikasi.

Selanjutnya, Pemberian Sertifikat dan Label I Do Care dengan sertifikat oleh tim auditor di bawah lembaga sertifikasi oleh Kemenparekraf. Terakhir, Pemantauan dan Evaluasi dengan pelaksana, yakni pemerinta, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan masyarakat.

Pelaku Usaha dan Pelaku Pariwisata dapat mengakses situsweb, chse.kemenparekraf.go.id dan memilih “Daftar Sekarang” atau “Mulai Assessment” pada halaman utama situs web yang akan mengarah kepada halaman sign-up atau pendaftaran. Beberapa langkah turut diikuti selama proses pendaftaran dan aktivitas akun.

Perlu mengisi Nama Lengkap Pendaftar; Nomor Telepon; Nama Usaha yang Didaftarkan; Nama Perusahaan yang Didaftarkan; Nomor Tanda Usaha Pariwisata (TDUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Lainnya yang terkait dengan Usaha; Jenis Usaha yang Didaftarkan. Usai mengisi formulir pendaftararan, maka pendaftar diarahkan kepada Halaman Selanjutnya untuk mengisi alamat perusahaan yang didaftarkan.

Alamat usaha yang didaftarkan perlu sesuai dengan TDUP/NIB/Izin Lainnya sesuai dengan domisili/lokasi usaha yang dijalankan. Setelah mengisi alamat usaha, maka pendaftar perlu mendaftarkan email akun yang aktif atas usaha yang didaftarkan beserta pengisian password yang dipilih.

Pengisian password disarankan mengombinasikan huruf dan angka. Kemudian sistem akan mengirimkan email verifikasi terhadap akun email yang didaftarkan. Pendaftar perlu verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirim kepada email pendaftar untuk mengaktifkan akun yang akan langsung mengarah pada Dashboard Pengguna.

Usai pengguna menjalankan aktivitas akun, pengguna dapat log-inchse.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan menuju Halaman Dashboard Pengguna. Jika tidak dapat masuk, pastika kembali email yang didaftarkan sudah sesuai dan aktif.

Pastikan kembali password yang didaftarkan sudah sesuai. Pastikan pula telah menerima Konfirmasi Akun CHSE Support pada email yang didaftarkan dan mengklik pada email tautan dengan tulisan “AKTIFKAN AKUN”.

Untuk saat ini, usaha wisata yang dapat mendaftar adalah daya tarik wisata, desa wisata, homestay atau pondok wisata, hotel, restoran atau rumah makan. Usaha lainnya seperti tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, kovensi, dan pameran, lalu arung jeram, gold, dan usaha wisata selam.

(Abu)

Comment