Kantongi Sabu 10,32 Gram, D.I. Warga Gunung Kembang di Tangkap Satres Narkoba Polres Sarolangun

InDepthNews.id (Sarolangun) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan seorang laki laki berinisial DI (40 tahun) yang merupakan warga Gunung Kembang Sarolangun atas kepemilikan 1 (satu) Klip Plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat BB Bruto : 10,32 gram pada senin (24/6/204).

Dari tangan Tersangka DI, Polisi mengamankan 1 (satu) Klip Plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat BB Bruto : 10,32 gram, 1 (satu) helai celana pendek loreng, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha MIO warna silver dengan nopol BH 3565 OT.

Kejadian tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Iptu Rindradi.
“Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Inisia DI jalan lintas Desa Rantau Tenang, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh pelaku terdapat 1(satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu” katanya.

Kepada Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
“Pelaku dapat diancam hukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (DM)

Comment