Jalan Umum Senilai Rp. 80 Miliar Rusak Parah Akibat PT.AJC, Aliansi Sarolangun Bersatu Geruduk Kantor DPRD dan Kejari Sarolangun

InDeptNews.id (Sarolangun) – Aliansi Sarolangun Bersatu (ASB) adakan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sarolangun menuntut kinerja DPRD yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Kamis (16/05/2024).

“Kami dari Aliansi Sarolangun Bersatu ingin meminta terhadap para anggota dewan yang duduk di dalam kantor DPRD kabupaten sarolangun untuk menindak lanjuti tuntutan kami tentang permasalahan PT. AJC yang telah melakukan produksi dan ekploitasi didaerah lubuk napal kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun, yang mana jalan umum yang dibangun oleh APBD sudah rusak parah dan hancur tidak meninggalkan bekas,” teriak Ahmad Sodikin selaku Korlap aksi.

Namun kurang lebih satu jam orasi yang di sampaikan, tidak ada satupun dari pihak anggota DPRD kabupaten sarolangun yang berada di tempat.

Salah satu staf ASN DPRD sarolangun, Hermansyah yang menemui para aksi menjelaskan bahwa anggota DPRD baik ketua, wakil, dan anggota semua tidak berada di tempat dengan alasan para anggota dewan sedang mengikuti kegiatan dinas diluar.

Penjelasan dari Hermansyah atas ketidakhadiran para anggota DPRD itupun mematik kekecewaan para pengunjuk rasa, dan mempertanyakan kapan bisa melakukan audensi dengan komisi II.

“Untuk melakukan audensi saya belum bisa memastikan kapan, sebab saya ingin berkomunikasi terhadap para anggota legislatif,” jelas hermansyah.

Usai mendengar penjelasan dari Staf dewan itu, para pengunjuk rasa pun kecewa dan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun dengan tujuan melaporkan pihak PT. AJC dan Komisi II DPRD kabupaten sarolangun.

“Kami minta agar Kejaksaan Negeri Sarolangun segera menindak lanjuti pelanggaran yang telah di lakukan sebagai mana peraturan undang undang yang berlaku,” pungkas Sodikin

Sebagai informasi, kondisi jalan yang rusak di Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun merupakan bukanlah hal baru, berulang kali pemerintah kabupaten Sarolangun membangun jalan dilokasi tersebut, namun belum lama dibangun, jalan kembali rusak, akibat jalan tersebut digunakan untuk mengangkut batu bara oleh PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC).

Pembangunan jalan di Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun yang berulang kali dianggarkan oleh APBD Kabupaten Sarolangun, terakhir APBD tahun 2023 namun kembali rusak, menimbulkan pertanyaan dibenak publik, apakah memang sengaja jalan tersebut dibangun dan kemudian dirusakkan kembali agar bisa dianggarkan kembali dari uang APBD.

Publik mungkin sudah paham dengan Dugaan Bancakan uang APBD (banyak contoh kasus-red) melalui proyek, apalagi proyek melalui APBD itu susah untuk dipertanggungjawabkan sebagaimana pembangunan jalan di Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, yang baru saja dibangun beberapa bulan kemudian rusak kembali dengan alasan dipakai jalan oleh perusahaan penambang batubara.

Kondisi itu tentunya sangat merugikan masyarakat, sebagai pembayar pajak, yang seharusnya bisa menikmati jalan yang bagus namun rusak akibat dipakai untuk jalan mengangkut hasil tambang.

Lagipula, bukankah sudah ada berita acara komitmen bersama tentang penghentian angkutan batubara di jalan umum yang ditandatangani oleh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Jambi pada Senin (1/1/2024) lalu.

Dimana salah satu poin kesepakatan yakni, Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

Meskipun seharusnya bukan kesepakatan yang dibuat, namun membuat peraturan daerah mengenai larangan angkutan batubara di jalan umum agar lebih tegas dan jelas.

Kondisi jalan yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Sarolangun yang diperkirakan mencapai Rp 80 Miliar lebih itu, sudah seharusnya menjadi atensi Aparat Penegak Hukum, untuk menyelidiki apakah ada dugaan Bancakan uang rakyat melalui pembangunan jalan tersebut.

Dan dengan nilai Rp.80 milyar lebih itu sudah seharusnya Kejari Sarolangun sebagai Pengacara Negara bertindak sesuai kewenangannya untuk mengusut siapa-siapa pelaku yang diduga sudah merugikan uang negara. (Lidia)

Comment